Selasa, 22 Oktober 2013

tugas 2 etika profesi akuntansi

www.gunadarma.ac.id

Nama  : Indah Dwi Lestari
NPM    : 23210491
Kelas    : 4 EB 18

TUGAS 2
ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1.    Jelaskan faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan!
Jawab :
faktor–faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan, yaitu :
1. Undang-undang yang memberi batasan standar etis yang minim sesuatu soal tanpa menghiraukan adanya hal-hal yang tercakup oleh undang-undang yang masih merupakan daerah kelabu.
2. Peraturan-peraturan pemerintah yang menyederhanakan soal dengan me-nentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, maupun masih terlalu mudah untuk dilanggar.
3. Kode etik organisasi dan usaha yang juga nampak menyaderhanakan faktor-faktor mana yang secara etis hanya dipedomankan oleh para manajer. Namun sayangnya di banyak organisasi, standar etis ini sering tidak jelas secara tertulis sehingga sukar diikuti prosedur pelaksanaannya. Bahkan yang tertulis pun masih dituntut sikap jujur dan hati nurani manajer untuk mematuhinya.
4. Desakan sosial malah membuat ruwetnya masalah etik ini karena nilai dan norma satu kelompok masyarakat tidak sesuai dengan kelompok masyarakat lainnya.
5. Ketegangan antara norma pribadi dengan kebutuhan organisasi juga membuat rumitnya tugas manajer. Norma pribadi sebagai warga masyarakat sering bentrok dengan kepentingan organisasi.
Faktor-faktor yang menentukan tingkat masalah etika tersebut diantaranya:
(1) perusahaan: semakin maju suatu perusahaan maka semakin besar pula kemungkinan terjadinya masalah etika,
(2) kebutuhan ekonomi: ketidakpuasan atas imbalan yang diterima atas kerja keras seseorang, juga dapat memicu terjadinya masalah etika,
(3) peraturan dan pengawasan: jika hal tersebut berkurang, tentunya akan muncul peluang terjadinya masalah etika.

http://prestisya.wordpress.com/category/etika-profesi-akuntansi/ 

2.    Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis!
Jawab:
Pada prinsipnya dalam proses pengambilan keputusan selalu ada dua tahapan yang di alami, yaitu tahap sebelum keputusan diambil, dan tahap mengambil keputusan. Dalam tahap sebelum pengambilan keputusan ini seseorang harus melakukan analisis yang rasional dan penuh kesadaran moral agar keputusan yang diambil hasilnya setepat dan sebaik mungkin. Yang dibutuhkan dalam hal ini adalah sikap terbuka yang berarti bersedia dikritisi pendapatnya, dan mencari informasi yang seluas-luasnya tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keputusannya, antara lain adalah faktor:
- Sosial
- budaya
- Kemajuan ilmu dan teknologi
- Isu
- isu hukum
-Keterlibatan konsumen dalam pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, setelah mendapatkan semua informasi dan masukan, keyakinan atau kecenderungan yang timbul haruslah ditimbang menggunakan prinsip-prinsip dasar moral. Apakah keyakinannya sudah memenuhi kaidah prinsip-prinsip dasar moral tersebut. Dalam tahap mengambil keputusan, seseorang tinggal memilih salah satu dari beberapa alternatif yang muncul. Apakah keputusan itu pasti benar?, jawabannya belum tentu, karena keyakinan seseorang belum tentu benar. Kalau kemudian terlihat bahwa keputusannya itu ternyata tidak tepat, misalnya ternyata merugikan orang lain, pengambilan keputusan itu tidak dapat dipersalahkan. Yang dapat dipersalahkan secara moral adalah kalau persiapan keputusan itu kurang teliti, atau kurang terbuka, atau mudah terpengaruh pendapat orang lain. Jadi kesalahan moral terletak pada tahap persiapan, atau tahap sebelum mengambil keputusan.


3.    Jelaskan suap merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh (contoh perorangan berbeda)!
Jawab:
Pengertian Suap :
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Contoh kasus :
            Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Jaya Kesuma, menyatakan, tersangka Endang Dyah, PT Gunung Emas Abadi yang diduga memberikan suap ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor, Anggrah Suryo, merupakan wakil perusahaan tambang batu bara.
“Perusahaannya bergerak di tambang batu bara,” katanya, Sabtu (14/7/2012). Endang Dyah (EA) ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor, Anggrah Suryo (AS), setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dari penanganan pajak.
Aspidsus menjelaskan EA menyuap AS untuk mengurangi besaran pembayaran pajak perusahaannya yang mencapai kisaran antara Rp21,5 miliar sampai Rp22 miliar. AS selaku Kepala KPP Bogor menyanggupi besaran pembayaran pajak itu bisa dikurangi mencapai angka Rp1,5 miliar dan hingga terjadi tawar menawar untuk mengurangi pembayaran tersebut. “Hingga jadinya Rp1,2 miliar,” katanya.
Kemudian, AS diberi uang jasa oleh EA sebesar Rp300 juta yang sekaligus untuk menggenapkan jasa penurunan biaya pembayaran pajak tersebut. “Uangnya dalam bentuk ratusan ribu rupiah dan dijadikan barang bukti,” katanya. Penangkapan terhadap tersangka tersebut di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB. Uang sebesar Rp300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar