Nama : Indah Dwi Lestari
NPM : 23210491
Kelas : 4 EB 18
TUGAS 2
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.
Jelaskan faktor-faktor yang
menentukan intensitas etika dari keputusan!
Jawab :
faktor–faktor
yang menentukan
intensitas etika dari keputusan, yaitu :
1. Undang-undang yang memberi batasan standar etis yang minim sesuatu soal
tanpa menghiraukan adanya hal-hal yang tercakup oleh undang-undang yang masih
merupakan daerah kelabu.
2. Peraturan-peraturan pemerintah yang menyederhanakan soal dengan
me-nentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, maupun masih terlalu mudah
untuk dilanggar.
3. Kode etik organisasi dan usaha yang juga nampak menyaderhanakan
faktor-faktor mana yang secara etis hanya dipedomankan oleh para manajer. Namun
sayangnya di banyak organisasi, standar etis ini sering tidak jelas secara
tertulis sehingga sukar diikuti prosedur pelaksanaannya. Bahkan yang tertulis
pun masih dituntut sikap jujur dan hati nurani manajer untuk mematuhinya.
4. Desakan sosial malah membuat ruwetnya masalah etik ini karena nilai dan
norma satu kelompok masyarakat tidak sesuai dengan kelompok masyarakat lainnya.
5. Ketegangan antara norma pribadi dengan kebutuhan organisasi juga membuat
rumitnya tugas manajer. Norma pribadi sebagai warga masyarakat sering bentrok
dengan kepentingan organisasi.
Faktor-faktor yang menentukan tingkat masalah etika tersebut
diantaranya:
(1) perusahaan: semakin maju suatu
perusahaan maka semakin besar pula kemungkinan terjadinya masalah etika,
(2) kebutuhan ekonomi:
ketidakpuasan atas imbalan yang diterima atas kerja keras seseorang, juga dapat
memicu terjadinya masalah etika,
(3) peraturan dan pengawasan: jika
hal tersebut berkurang, tentunya akan muncul peluang terjadinya masalah etika.
http://prestisya.wordpress.com/category/etika-profesi-akuntansi/
2.
Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan
keputusan yang etis!
Jawab:
Pada
prinsipnya dalam proses pengambilan keputusan selalu ada dua tahapan yang di alami,
yaitu tahap sebelum keputusan diambil, dan tahap mengambil keputusan. Dalam tahap
sebelum pengambilan keputusan ini seseorang harus melakukan analisis yang rasional
dan penuh kesadaran moral agar keputusan yang diambil hasilnya setepat dan sebaik
mungkin. Yang dibutuhkan dalam hal ini adalah sikap terbuka yang berarti bersedia
dikritisi pendapatnya, dan mencari informasi yang seluas-luasnya tentang faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi keputusannya, antara lain adalah faktor:
- Sosial
- budaya
- Kemajuan
ilmu dan teknologi
- Isu
- isu hukum
-Keterlibatan
konsumen dalam pelayanan kesehatan.
Selanjutnya,
setelah mendapatkan semua informasi dan masukan, keyakinan atau kecenderungan
yang timbul haruslah ditimbang menggunakan prinsip-prinsip dasar moral. Apakah
keyakinannya sudah memenuhi kaidah prinsip-prinsip dasar moral tersebut. Dalam
tahap mengambil keputusan, seseorang tinggal memilih salah satu dari beberapa alternatif
yang muncul. Apakah keputusan itu pasti benar?, jawabannya belum tentu, karena
keyakinan seseorang belum tentu benar. Kalau
kemudian terlihat bahwa keputusannya
itu ternyata tidak tepat, misalnya ternyata merugikan orang lain, pengambilan keputusan
itu tidak dapat dipersalahkan. Yang dapat dipersalahkan secara moral adalah
kalau persiapan keputusan itu kurang teliti, atau kurang terbuka, atau mudah terpengaruh
pendapat orang lain. Jadi kesalahan moral terletak pada tahap persiapan, atau tahap
sebelum mengambil keputusan.
3.
Jelaskan suap merupakan suatu tindakan
yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh (contoh perorangan berbeda)!
Jawab:
Pengertian Suap :
Suap adalah suatu
tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus
kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para
pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang
memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu
yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Contoh kasus :
Asisten
Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Jaya Kesuma, menyatakan,
tersangka Endang Dyah, PT Gunung Emas Abadi yang diduga memberikan suap ke
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor, Anggrah Suryo, merupakan wakil perusahaan
tambang batu bara.
“Perusahaannya bergerak di tambang batu bara,”
katanya, Sabtu (14/7/2012). Endang Dyah (EA) ditetapkan sebagai tersangka
bersama Ketua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor, Anggrah Suryo (AS), setelah
ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dari
penanganan pajak.
Aspidsus menjelaskan EA menyuap AS untuk mengurangi
besaran pembayaran pajak perusahaannya yang mencapai kisaran antara Rp21,5
miliar sampai Rp22 miliar. AS selaku Kepala KPP Bogor menyanggupi besaran
pembayaran pajak itu bisa dikurangi mencapai angka Rp1,5 miliar dan hingga
terjadi tawar menawar untuk mengurangi pembayaran tersebut. “Hingga jadinya
Rp1,2 miliar,” katanya.
Kemudian, AS diberi uang jasa oleh EA sebesar Rp300
juta yang sekaligus untuk menggenapkan jasa penurunan biaya pembayaran pajak
tersebut. “Uangnya dalam bentuk ratusan ribu rupiah dan dijadikan barang
bukti,” katanya. Penangkapan terhadap tersangka tersebut di kawasan Perumahan
Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB. Uang sebesar Rp300 juta yang diduga
hasil suap berhasil disita KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar