Selasa, 22 Oktober 2013

tulisan 1 etika profesi akuntansi

www.gunadarma.ac.id
Nama  : Indah Dwi Lestari
NPM    : 23210491
Kelas    : 4 EB 18

Tulisan 1
Etika Profesi Akuntansi

Berikan contoh skandal etika di bidang akuntansi (accounting scandal)  yang terjadi baru-baru ini!
Jawab:
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yangdilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. MenteriKeuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MulyaniIndrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalamsiaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izindiberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum denganmelakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencanadan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk auditumum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa- jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan ProfesionalBerkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

Contoh 2
Kredit Macet Rp 52 Miliar Perusahaan Raden Motor, Akuntan Publik Diduga Terlibat Pada Tahun 2009.
Berdasarkan referensi yang saya baca di kompas.com bahwa seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. 
Pada kasus ini adanya kegiatan praktek manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh seorang akuntan publik, dimana seharusnya seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai kode etik yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yang sudah berlaku. Pada tugasnya ada empat kegiatan data laporan keuangan tersebut tidak disebutkan apa saja akan tetapi hal itu tentu saja membuat terjadinya kecurangan untuk mandapatkan kredit dari bank tersebut untuk lancarnya proses pencairan kredit padahal dari data yang seharusnya disebutkan atau disajikan belum tentu mendapat penerimaan kredit sehinnga timbul untuk memanipulasi pada data laporan keuangan perusahaan Raden Motor.

Contoh 3
PT. Kereta Api yang Mengalami Praktek Akuntansi dalam Memanipulasi Laporan Keuangan. 
Berdasarkan referensi yang saya baca di antaranews.com bahwa adanya praktek akuntansi yang melanggar kode etik dimana dalam penyajian laporan keuangan tersebut dimanipulasi oleh seorang yang mengerti akuntansi, yang seharusnya perusahaan mengalami rugi tapi malah mengalami keuntungan. Kejadian ini terjadi sekitar tahun 2005 dimana praktek tersebut terjadi dan yang seharusnya pada tahun 2006 mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tapi dipending akibat terjadinya kasus ini. Adanya sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan, ini praktek-praktek akuntansi sebetulnya yang mengerti orang akuntansi dan auditornya membiarkan begitu saja. Sehingga komisaris menginginkan kepada jajaran direksi untuk memperbaiki laporan tersebut agar tidak terjadinya kesalahan dalam praktek-praktek akuntansi dan jauh dari kegiatan manipulasi pada laporan keuangan.


tugas 2 etika profesi akuntansi

www.gunadarma.ac.id

Nama  : Indah Dwi Lestari
NPM    : 23210491
Kelas    : 4 EB 18

TUGAS 2
ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1.    Jelaskan faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan!
Jawab :
faktor–faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan, yaitu :
1. Undang-undang yang memberi batasan standar etis yang minim sesuatu soal tanpa menghiraukan adanya hal-hal yang tercakup oleh undang-undang yang masih merupakan daerah kelabu.
2. Peraturan-peraturan pemerintah yang menyederhanakan soal dengan me-nentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, maupun masih terlalu mudah untuk dilanggar.
3. Kode etik organisasi dan usaha yang juga nampak menyaderhanakan faktor-faktor mana yang secara etis hanya dipedomankan oleh para manajer. Namun sayangnya di banyak organisasi, standar etis ini sering tidak jelas secara tertulis sehingga sukar diikuti prosedur pelaksanaannya. Bahkan yang tertulis pun masih dituntut sikap jujur dan hati nurani manajer untuk mematuhinya.
4. Desakan sosial malah membuat ruwetnya masalah etik ini karena nilai dan norma satu kelompok masyarakat tidak sesuai dengan kelompok masyarakat lainnya.
5. Ketegangan antara norma pribadi dengan kebutuhan organisasi juga membuat rumitnya tugas manajer. Norma pribadi sebagai warga masyarakat sering bentrok dengan kepentingan organisasi.
Faktor-faktor yang menentukan tingkat masalah etika tersebut diantaranya:
(1) perusahaan: semakin maju suatu perusahaan maka semakin besar pula kemungkinan terjadinya masalah etika,
(2) kebutuhan ekonomi: ketidakpuasan atas imbalan yang diterima atas kerja keras seseorang, juga dapat memicu terjadinya masalah etika,
(3) peraturan dan pengawasan: jika hal tersebut berkurang, tentunya akan muncul peluang terjadinya masalah etika.

http://prestisya.wordpress.com/category/etika-profesi-akuntansi/ 

2.    Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis!
Jawab:
Pada prinsipnya dalam proses pengambilan keputusan selalu ada dua tahapan yang di alami, yaitu tahap sebelum keputusan diambil, dan tahap mengambil keputusan. Dalam tahap sebelum pengambilan keputusan ini seseorang harus melakukan analisis yang rasional dan penuh kesadaran moral agar keputusan yang diambil hasilnya setepat dan sebaik mungkin. Yang dibutuhkan dalam hal ini adalah sikap terbuka yang berarti bersedia dikritisi pendapatnya, dan mencari informasi yang seluas-luasnya tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keputusannya, antara lain adalah faktor:
- Sosial
- budaya
- Kemajuan ilmu dan teknologi
- Isu
- isu hukum
-Keterlibatan konsumen dalam pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, setelah mendapatkan semua informasi dan masukan, keyakinan atau kecenderungan yang timbul haruslah ditimbang menggunakan prinsip-prinsip dasar moral. Apakah keyakinannya sudah memenuhi kaidah prinsip-prinsip dasar moral tersebut. Dalam tahap mengambil keputusan, seseorang tinggal memilih salah satu dari beberapa alternatif yang muncul. Apakah keputusan itu pasti benar?, jawabannya belum tentu, karena keyakinan seseorang belum tentu benar. Kalau kemudian terlihat bahwa keputusannya itu ternyata tidak tepat, misalnya ternyata merugikan orang lain, pengambilan keputusan itu tidak dapat dipersalahkan. Yang dapat dipersalahkan secara moral adalah kalau persiapan keputusan itu kurang teliti, atau kurang terbuka, atau mudah terpengaruh pendapat orang lain. Jadi kesalahan moral terletak pada tahap persiapan, atau tahap sebelum mengambil keputusan.


3.    Jelaskan suap merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh (contoh perorangan berbeda)!
Jawab:
Pengertian Suap :
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Contoh kasus :
            Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Jaya Kesuma, menyatakan, tersangka Endang Dyah, PT Gunung Emas Abadi yang diduga memberikan suap ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor, Anggrah Suryo, merupakan wakil perusahaan tambang batu bara.
“Perusahaannya bergerak di tambang batu bara,” katanya, Sabtu (14/7/2012). Endang Dyah (EA) ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor, Anggrah Suryo (AS), setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dari penanganan pajak.
Aspidsus menjelaskan EA menyuap AS untuk mengurangi besaran pembayaran pajak perusahaannya yang mencapai kisaran antara Rp21,5 miliar sampai Rp22 miliar. AS selaku Kepala KPP Bogor menyanggupi besaran pembayaran pajak itu bisa dikurangi mencapai angka Rp1,5 miliar dan hingga terjadi tawar menawar untuk mengurangi pembayaran tersebut. “Hingga jadinya Rp1,2 miliar,” katanya.
Kemudian, AS diberi uang jasa oleh EA sebesar Rp300 juta yang sekaligus untuk menggenapkan jasa penurunan biaya pembayaran pajak tersebut. “Uangnya dalam bentuk ratusan ribu rupiah dan dijadikan barang bukti,” katanya. Penangkapan terhadap tersangka tersebut di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB. Uang sebesar Rp300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.