Nama : Indah Dwi Lestari
NPM : 23210491
Kelas : 4 EB 18
Tulisan 1
Etika Profesi Akuntansi
Berikan contoh skandal etika di bidang akuntansi (accounting
scandal) yang terjadi baru-baru ini!
Jawab:
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan
telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan
tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yangdilakukan
oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak
kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata
masyarakat.
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. MenteriKeuangan
pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MulyaniIndrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun,
terhitung sejak 15Maret
2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalamsiaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa
(27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izindiberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).Pelanggaran itu berkaitan
dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum denganmelakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencanadan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai
dengan 2004.Selama izinnya dibekukan, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk auditumum, review, audit kinerja dan
audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin
rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas
jasa- jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti
Pendidikan ProfesionalBerkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan
Publik sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menkeu Nomor
359/KMK.06/2003.
Contoh 2
Kredit Macet Rp 52 Miliar Perusahaan Raden Motor,
Akuntan Publik Diduga Terlibat Pada Tahun 2009.
Berdasarkan
referensi yang saya baca di kompas.com bahwa seorang akuntan publik yang
membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat
kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi
mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan
usaha di bidang otomotif tersebut. Ada empat kegiatan data laporan keuangan
yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga
terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.
Pada
kasus ini adanya kegiatan praktek manipulasi laporan keuangan yang dilakukan
oleh seorang akuntan publik, dimana seharusnya seorang akuntan melakukan
tugasnya sesuai kode etik yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yang sudah
berlaku. Pada tugasnya ada empat kegiatan data laporan keuangan tersebut tidak
disebutkan apa saja akan tetapi hal itu tentu saja membuat terjadinya
kecurangan untuk mandapatkan kredit dari bank tersebut untuk lancarnya proses
pencairan kredit padahal dari data yang seharusnya disebutkan atau disajikan
belum tentu mendapat penerimaan kredit sehinnga timbul untuk memanipulasi pada
data laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
Contoh 3
PT. Kereta Api yang Mengalami Praktek Akuntansi
dalam Memanipulasi Laporan Keuangan.
Berdasarkan
referensi yang saya baca di antaranews.com bahwa adanya praktek akuntansi yang
melanggar kode etik dimana dalam penyajian laporan keuangan tersebut
dimanipulasi oleh seorang yang mengerti akuntansi, yang seharusnya perusahaan
mengalami rugi tapi malah mengalami keuntungan. Kejadian ini terjadi sekitar
tahun 2005 dimana praktek tersebut terjadi dan yang seharusnya pada tahun 2006
mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tapi dipending akibat terjadinya
kasus ini. Adanya sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai
beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan, ini
praktek-praktek akuntansi sebetulnya yang mengerti orang akuntansi dan
auditornya membiarkan begitu saja. Sehingga komisaris menginginkan kepada
jajaran direksi untuk memperbaiki laporan tersebut agar tidak terjadinya
kesalahan dalam praktek-praktek akuntansi dan jauh dari kegiatan manipulasi
pada laporan keuangan.