Rabu, 04 April 2012

tugas khusus 5

nama :indah dwi lestari nm :23210491 kelas :2 eb 18 tugas khusus 5 Kasus Rekening Gendut Pajak Dana Widiatmika Sejumlah pegawai Direktorat Keberatan dan Banding yang berkantor di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di lantai 19 dikejutkan oleh kedatangan enam orang aparat Kejaksaan Agung. Mereka ingin menemui salah seorang pegawai di direktorat itu berinisial DA. Sumber KONTAN di instansi tersebut bercerita, kedatangan aparat Kejaksaan Agung itu sempat menarik perhatian bagian keamanan Gedung Utama yang selama ini dikenal ketat. Saat meminta izin masuk, aparat dari kejaksaan berdalih ingin bertemu pejabat di lantai 19 dan sudah memiliki janji. Namun, sesampainya di lantai 19, ternyata mereka ingin menggeledah dan mengambil dokumen serta data di dalam komputer milik DA. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany yang sedang menggelar rapat pun ikut kaget. Orang nomor satu di Ditjen Pajak ini merasa kecolongan oleh kedatangan aparat kejaksaan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Fuad mengutus juru bicara Ditjen Pajak Deddi Rudaedi untuk berunding dengan para jaksa. Nah, baru saat itu Ditjen Pajak mengetahui bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pidana pencucian uang dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh suami DA yang bernama Dana Widiatmika, yang juga ikut rombongan jaksa sore hari itu. Akhirnya, masih menurut penuturan sumber KONTAN, enam aparat kejaksaan diizinkan mengambil dokumen dan data dari komputer hingga malam. Selama proses ini DA sempat menangis dan meminta maaf kepada seorang direktur yang ada di lokasi. DA mengaku tak tahu menahu bisnis atau transaksi sang suami. Suami-istri ini pernah sama-sama menjadi pegawai Ditjen Pajak. Namun sejak 2 Januari 2012 Dana Widiatmika, sang suami, pindah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta. Sebelum pindah, Dana tercatat bertugas di Kantor Pajak Besar (LargeTax Office) Gambir, Jakarta, selama enam bulan. Dana Widiatmika juga tercatat pernah bertugas di KPP Setiabudi dan KPP Tanah Abang Jakarta. Sebelum menggeledah kubikel dan komputer milik DA di Ditjen Pajak Gatot Subroto, aparat kejaksaan juga mendatangi Kantop Pajak Besar Gambir. Di sana mereka menyita komputer yang pernah dipakai oleh Dana Widiatmika. Kedatangan aparat kejaksaan juga membuat gusar para pegawai pajak di sana. Sang pegawai kaget bukan kepalang karena selama ini Kantor Pajak Besar Gambir menjadi contoh atau benchmark bagi kantor pajak lain di Indonesia. Jaksa menduga di dalam komputer yang disita dari Kantor Pajak Besar Gambir itu terdapat data tentang wajib pajak. Juru bicara Ditjen Pajak Deddi Rudaedi membenarkan kabar adanya penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak dan di Kantor Besar Pajak Gambir. Deddy berujar, kasus ini berkaitan dengan Dana Widiastika yang sudah bukan menjadi pegawai pajak. Karena itu Ditjen Pajak bersifat pasif dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat Kejaksaan Agung. "Kami menunggu aparat hukum kalau sudah begini," kata Deddi. Dia juga mengaku tidak mendapatkan laporan resmi tentang penyelidikan Kejaksaan Agung tentang Dana Widiatmika maupun istrinya. Begitu pula soal nilai uang di rekening gendut milik Dana. Meskipun begitu, Deddi berani mengatakan kasus ini tidak masuk kategori "tsunami" bagi Ditjen Pajak seperti kasus Gayus Tambunan. "Jadi tidak tepat dikatakan kasus ini seperti Gayus jilid II," tutur Deddi. Dalam kasus ini, Ditjen Pajak masih mengumpulkan bukti apakah kekayaan milik Dana Widiatmika dan istrinya hasil tindak pidana ataukah diperoleh melalui bisnis. Dana Widiatmika masuk sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN) pada 1993 dan lulus pada 1996. Saat ini dia menyandang status pegawai negeri sipil golongan III C di Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Dana pindah ke Dispenda DKI Jakarta pada saat Ditjen Pajak menempatkan sekitar 100 orang pegawainya ke Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Agustus 2011. Nah, di dalam rombongan pegawai pajak itu terselip nama Dana Widiatmika. "Waktu itu kami memang yang meminta mereka," terang Juli Zulkarnaen, Sekretaris Kepala Dispenda DKI Jakarta. kepada KONTAN. Menurut sumber KONTAN yang lain, Dana tertarik pindah ke Dispenda pada saat lowongan untuk pindah status PNS dibuka di Ditjen Pajak bagi para pegawai Ditjen Pajak. Saat itu Dana terancam dimutasi ke daerah yang cukup jauh. Sebelum hal itu terjadi, Dana mengajukan diri pindah ke Dispenda DKI Jakarta. Di kalangan rekan-rekannya di kantor pajak, Dana dikenal kaya sejak lama. Dia dikabarkan memiliki banyak usaha, antara lain pom bensin. Sayangnya, konon, harta kekayaan yang bernilai puluhan miliar itu tidak tercantum di Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT), sehingga menarik perhatian Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di Dispenda DKI Jakarta, Dana Widiatmika dianggap sebagai pegawai yang rajin. Sayang Juli tidak membeberkan lebih jauh alasan penilaiannya. "Kerjanya bagus, kok, selama di sini," tutur Juli. Sampai pekan lalu, Pemprov DKI belum mengambil tindakan apapun kepada Dana karena Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan di pengadilan yang akan memutuskan Dana bersalah atau tidak. Jika pengadilan telah mengeluarkan keputusan, Dispenda DKI akan memberikan sanksi. "Belum tahu sanksinya apa, kami akan melihat dulu perkembangannya," kata Juli. Sadar instansinya sedang menjadi sorotan lagi, Dirjen Pajak Fuad Rahmany juga menunggu hasil penyelidikan penegak hukum. Fuad merasa sejak kasus Gayus Tambunan meledak dua tahun lalu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi ini terus merosot. Walau begitu dalam waktu dekat Ditjen Pajak belum akan memberi sanksi kepada pegawainya yang terlibat. Sejak Kamis lalu (23/2). Dana Widiatmika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan tuduhan merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan wewenang. Kejaksaan masih mendalami keterlibatan istrinya. Selain menjadi tersangka, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencekal Dana selama enam bulan, terhitung sejak Selasa pekan lalu (21/2) atau dua hari sebelum ruang kerja kedua pasangan ini digeledah. Saat ini kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik Dana berupa uang tunai dan logam mulia dalam bentuk emas. "Ini ditemukan dari berbagai tempat yang diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad. Sumber di Kejaksaan bercerita, seluruh harta milik Dana masih dinilai. Namun diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Dana dan istrinya dicurigai memiliki simpanan uang di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer dari rekening Dana, misalnya, bisa mencapai US$ 250.000. Saat ini Dana dianggap melanggar pasal 2, 3, dan pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sayang, hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil mendapatkan penjelasan dari Dana Widiatmika maupun istrinya, menyangkut kasus ini. Kasus yang menjerat Dana Widiatmika terjadi setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan seputar rekening gendut milik para Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda. Hasil temuan PPATK, Kementerian Keuangan dan Pemda merupakan sarang transaksi mencurigakan. Pada Rabu (8/2) lalu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengungkapn hasil analisis PPATK terhadap 630 kasus transaksi mencurigakan yang melibatkan PNS mulai tahun 2003 hingga 2012. Mengacu pada hasil analisis itu, PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan marak terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. "Kami akan minta aparat penegak hukum lebih serius lagi menindaklanjuti temuan PPATK yang berhubungan dengan pemasukan uang negara, seperti pajak dan bea cukai," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf kepada KONTAN. Sayang Yusuf enggan menyebutkan nilai saldo rekeningnya maupun golongan pegawai Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea Cukai yang terlibat transaksi mencurigakan. Tapi, kata Yusuf nilai transaksi bervariasi mulai dari Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 5 miliar. Dia menambahkan, laporan transaksi mecurigakan ini telah dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pemerintah daerah menempati posisi kedua terbanyak dalam laporan transaksi mencurigakan para PNS. Yusuf menjelaskan, modus transaksi di Pemda ialah dengan menggeser simpanan uang dalam pos Dana Alokasi Khusus atau Dana Alokasi Umum yang tersimpan di rekening resmi ke rekening milik pribadi. Contohnya, pada saat mau mendirikan gedung, dana disimpan dulu di rekening pribadi. "Nanti selisih bunganya diambil," kata mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI itu. Kasus rekening gendut milik pegawai Ditjen Pajak dan Dispenda DKI Jakarta ini seharusnya menjadi awal membongkar semua rekening gendut haram. Jangan sampai aparat penegak hukum hanya berani memberantas korupsi PNS yang dikenal tidak memiliki sokongan kekuasaan, namun terhadap politisi dan aparat hukum yang bejat saling melindungi. Penyelesaian Kasus Pajak Jangan Diskriminatif Penyelesaian kasus-kasus perpajakan harus adil, tidak diskriminatif, dan dilakukan melalui pendekatan kecepatan waktu dan penyelamatan pendapatan negara seperti diatur UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal itu dikemukakan anggota Komisi XI DPR Mustafa Kamal dan pengamat ekonomi Sri Adiningsih di Jakarta, Rabu (30/1), menanggapi penanganan kasus dugaan penggelapan pajak oleh PT Asian Agri Group (AAG). Menurut Mustafa, dalam kasus AAG, Ditjen Pajak harus segera mempertimbangkan efesiensi waktu penyelidikan. "Pemerintah juga harus mengoptimalkan target pencapaian pendapatan negara dari sektor perpajakan," ujarnya. Jika ada wajib pajak (WP) terindikasi melakukan pelanggaran pajak, kata dia, Ditjen Pajak harus segera menyelidiki agar negara tidak kehilangan potensi penerimaan pajak. Sri Adiningsih menjelaskan, Ditjen Pajak tidak boleh diskriminatif dalam menyelesaikan kasus AAG agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha. "Ditjen Pajak jangan sampai membuat ketidakpastian dalam regulasi dan jangan sampai solusi yang diberikan malahan dianggap tidak fair. Kalau ini yang terjadi akan berbahaya bagi iklim investasi dan kepastian berusaha. Ditjen Pajak juga harus transparan," tandasnya. Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya mengemukakan, pihaknya terus menyisir para pengusaha sektor kelapa sawit dan batubara yang diduga mengemplang pajak senilai Rp 5,2 triliun sejak 2005 hingga 2007. Ditjen Pajak juga akan memperlebar pemeriksaan ke pengusaha di sektor lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak, setidaknya ada tiga modus yang dilakukan para pengemplang pajak perusahaan, yakni membayar pajak di bawah yang seharusnya, transfer pricing, dan merger. Koordinator Koalisi Pengawas Aparat Pajak Indonesia (Kopapi) Muhammad Sahirin akhir pekan lalu juga mendesak dirjen pajak segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan pajak Grup Asian Agri. Sumber di Asian Agri yang dikonfirmasi sebelumnya mengungkapkan, jika aparat penegak hukum sudah mengantungi nama-nama tersangka serta memiliki indikasi awal tindakan melanggar hukum, kasus itu hendaknya segera dibawa ke pengadilan untuk diproses secara hukum.

1 komentar:

  1. hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
    - www.gunadarma.ac.id
    - www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
    karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
    makasi :)

    BalasHapus