Rabu, 04 April 2012
tugas khusus 5
nama :indah dwi lestari
nm :23210491
kelas :2 eb 18
tugas khusus 5
Kasus Rekening Gendut Pajak Dana Widiatmika
Sejumlah pegawai Direktorat Keberatan dan Banding yang berkantor di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di lantai 19 dikejutkan oleh kedatangan enam orang aparat Kejaksaan Agung. Mereka ingin menemui salah seorang pegawai di direktorat itu berinisial DA.
Sumber KONTAN di instansi tersebut bercerita, kedatangan aparat Kejaksaan Agung itu sempat menarik perhatian bagian keamanan Gedung Utama yang selama ini dikenal ketat. Saat meminta izin masuk, aparat dari kejaksaan berdalih ingin bertemu pejabat di lantai 19 dan sudah memiliki janji. Namun, sesampainya di lantai 19, ternyata mereka ingin menggeledah dan mengambil dokumen serta data di dalam komputer milik DA.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany yang sedang menggelar rapat pun ikut kaget. Orang nomor satu di Ditjen Pajak ini merasa kecolongan oleh kedatangan aparat kejaksaan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Fuad mengutus juru bicara Ditjen Pajak Deddi Rudaedi untuk berunding dengan para jaksa.
Nah, baru saat itu Ditjen Pajak mengetahui bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pidana pencucian uang dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh suami DA yang bernama Dana Widiatmika, yang juga ikut rombongan jaksa sore hari itu. Akhirnya, masih menurut penuturan sumber KONTAN, enam aparat kejaksaan diizinkan mengambil dokumen dan data dari komputer hingga malam. Selama proses ini DA sempat menangis dan meminta maaf kepada seorang direktur yang ada di lokasi. DA mengaku tak tahu menahu bisnis atau transaksi sang suami.
Suami-istri ini pernah sama-sama menjadi pegawai Ditjen Pajak. Namun sejak 2 Januari 2012 Dana Widiatmika, sang suami, pindah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta. Sebelum pindah, Dana tercatat bertugas di Kantor Pajak Besar (LargeTax Office) Gambir, Jakarta, selama enam bulan. Dana Widiatmika juga tercatat pernah bertugas di KPP Setiabudi dan KPP Tanah Abang Jakarta.
Sebelum menggeledah kubikel dan komputer milik DA di Ditjen Pajak Gatot Subroto, aparat kejaksaan juga mendatangi Kantop Pajak Besar Gambir. Di sana mereka menyita komputer yang pernah dipakai oleh Dana Widiatmika.
Kedatangan aparat kejaksaan juga membuat gusar para pegawai pajak di sana. Sang pegawai kaget bukan kepalang karena selama ini Kantor Pajak Besar Gambir menjadi contoh atau benchmark bagi kantor pajak lain di Indonesia. Jaksa menduga di dalam komputer yang disita dari Kantor Pajak Besar Gambir itu terdapat data tentang wajib pajak.
Juru bicara Ditjen Pajak Deddi Rudaedi membenarkan kabar adanya penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak dan di Kantor Besar Pajak Gambir. Deddy berujar, kasus ini berkaitan dengan Dana Widiastika yang sudah bukan menjadi pegawai pajak. Karena itu Ditjen Pajak bersifat pasif dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat Kejaksaan Agung. "Kami menunggu aparat hukum kalau sudah begini," kata Deddi.
Dia juga mengaku tidak mendapatkan laporan resmi tentang penyelidikan Kejaksaan Agung tentang Dana Widiatmika maupun istrinya. Begitu pula soal nilai uang di rekening gendut milik Dana. Meskipun begitu, Deddi berani mengatakan kasus ini tidak masuk kategori "tsunami" bagi Ditjen Pajak seperti kasus Gayus Tambunan. "Jadi tidak tepat dikatakan kasus ini seperti Gayus jilid II," tutur Deddi.
Dalam kasus ini, Ditjen Pajak masih mengumpulkan bukti apakah kekayaan milik Dana Widiatmika dan istrinya hasil tindak pidana ataukah diperoleh melalui bisnis.
Dana Widiatmika masuk sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN) pada 1993 dan lulus pada 1996. Saat ini dia menyandang status pegawai negeri sipil golongan III C di Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Dana pindah ke Dispenda DKI Jakarta pada saat Ditjen Pajak menempatkan sekitar 100 orang pegawainya ke Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Agustus 2011.
Nah, di dalam rombongan pegawai pajak itu terselip nama Dana Widiatmika. "Waktu itu kami memang yang meminta mereka," terang Juli Zulkarnaen, Sekretaris Kepala Dispenda DKI Jakarta. kepada KONTAN.
Menurut sumber KONTAN yang lain, Dana tertarik pindah ke Dispenda pada saat lowongan untuk pindah status PNS dibuka di Ditjen Pajak bagi para pegawai Ditjen Pajak. Saat itu Dana terancam dimutasi ke daerah yang cukup jauh. Sebelum hal itu terjadi, Dana mengajukan diri pindah ke Dispenda DKI Jakarta.
Di kalangan rekan-rekannya di kantor pajak, Dana dikenal kaya sejak lama. Dia dikabarkan memiliki banyak usaha, antara lain pom bensin. Sayangnya, konon, harta kekayaan yang bernilai puluhan miliar itu tidak tercantum di Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT), sehingga menarik perhatian Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di Dispenda DKI Jakarta, Dana Widiatmika dianggap sebagai pegawai yang rajin. Sayang Juli tidak membeberkan lebih jauh alasan penilaiannya. "Kerjanya bagus, kok, selama di sini," tutur Juli.
Sampai pekan lalu, Pemprov DKI belum mengambil tindakan apapun kepada Dana karena Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan di pengadilan yang akan memutuskan Dana bersalah atau tidak. Jika pengadilan telah mengeluarkan keputusan, Dispenda DKI akan memberikan sanksi. "Belum tahu sanksinya apa, kami akan melihat dulu perkembangannya," kata Juli.
Sadar instansinya sedang menjadi sorotan lagi, Dirjen Pajak Fuad Rahmany juga menunggu hasil penyelidikan penegak hukum. Fuad merasa sejak kasus Gayus Tambunan meledak dua tahun lalu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi ini terus merosot. Walau begitu dalam waktu dekat Ditjen Pajak belum akan memberi sanksi kepada pegawainya yang terlibat.
Sejak Kamis lalu (23/2). Dana Widiatmika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan tuduhan merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan wewenang. Kejaksaan masih mendalami keterlibatan istrinya. Selain menjadi tersangka, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencekal Dana selama enam bulan, terhitung sejak Selasa pekan lalu (21/2) atau dua hari sebelum ruang kerja kedua pasangan ini digeledah.
Saat ini kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik Dana berupa uang tunai dan logam mulia dalam bentuk emas. "Ini ditemukan dari berbagai tempat yang diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad. Sumber di Kejaksaan bercerita, seluruh harta milik Dana masih dinilai. Namun diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dana dan istrinya dicurigai memiliki simpanan uang di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer dari rekening Dana, misalnya, bisa mencapai US$ 250.000. Saat ini Dana dianggap melanggar pasal 2, 3, dan pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sayang, hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil mendapatkan penjelasan dari Dana Widiatmika maupun istrinya, menyangkut kasus ini.
Kasus yang menjerat Dana Widiatmika terjadi setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan seputar rekening gendut milik para Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda. Hasil temuan PPATK, Kementerian Keuangan dan Pemda merupakan sarang transaksi mencurigakan.
Pada Rabu (8/2) lalu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengungkapn hasil analisis PPATK terhadap 630 kasus transaksi mencurigakan yang melibatkan PNS mulai tahun 2003 hingga 2012. Mengacu pada hasil analisis itu, PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan marak terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. "Kami akan minta aparat penegak hukum lebih serius lagi menindaklanjuti temuan PPATK yang berhubungan dengan pemasukan uang negara, seperti pajak dan bea cukai," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf kepada KONTAN.
Sayang Yusuf enggan menyebutkan nilai saldo rekeningnya maupun golongan pegawai Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea Cukai yang terlibat transaksi mencurigakan. Tapi, kata Yusuf nilai transaksi bervariasi mulai dari Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 5 miliar. Dia menambahkan, laporan transaksi mecurigakan ini telah dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, pemerintah daerah menempati posisi kedua terbanyak dalam laporan transaksi mencurigakan para PNS. Yusuf menjelaskan, modus transaksi di Pemda ialah dengan menggeser simpanan uang dalam pos Dana Alokasi Khusus atau Dana Alokasi Umum yang tersimpan di rekening resmi ke rekening milik pribadi. Contohnya, pada saat mau mendirikan gedung, dana disimpan dulu di rekening pribadi. "Nanti selisih bunganya diambil," kata mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI itu.
Kasus rekening gendut milik pegawai Ditjen Pajak dan Dispenda DKI Jakarta ini seharusnya menjadi awal membongkar semua rekening gendut haram. Jangan sampai aparat penegak hukum hanya berani memberantas korupsi PNS yang dikenal tidak memiliki sokongan kekuasaan, namun terhadap politisi dan aparat hukum yang bejat saling melindungi.
Penyelesaian Kasus Pajak Jangan Diskriminatif Penyelesaian kasus-kasus perpajakan harus adil, tidak diskriminatif, dan dilakukan melalui pendekatan kecepatan waktu dan penyelamatan pendapatan negara seperti diatur UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi XI DPR Mustafa Kamal dan pengamat ekonomi Sri Adiningsih di Jakarta, Rabu (30/1), menanggapi penanganan kasus dugaan penggelapan pajak oleh PT Asian Agri Group (AAG).
Menurut Mustafa, dalam kasus AAG, Ditjen Pajak harus segera mempertimbangkan efesiensi waktu penyelidikan. "Pemerintah juga harus mengoptimalkan target pencapaian pendapatan negara dari sektor perpajakan," ujarnya.
Jika ada wajib pajak (WP) terindikasi melakukan pelanggaran pajak, kata dia, Ditjen Pajak harus segera menyelidiki agar negara tidak kehilangan potensi penerimaan pajak.
Sri Adiningsih menjelaskan, Ditjen Pajak tidak boleh diskriminatif dalam menyelesaikan kasus AAG agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha.
"Ditjen Pajak jangan sampai membuat ketidakpastian dalam regulasi dan jangan sampai solusi yang diberikan malahan dianggap tidak fair. Kalau ini yang terjadi akan berbahaya bagi iklim investasi dan kepastian berusaha. Ditjen Pajak juga harus transparan," tandasnya.
Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya mengemukakan, pihaknya terus menyisir para pengusaha sektor kelapa sawit dan batubara yang diduga mengemplang pajak senilai Rp 5,2 triliun sejak 2005 hingga 2007. Ditjen Pajak juga akan memperlebar pemeriksaan ke pengusaha di sektor lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak, setidaknya ada tiga modus yang dilakukan para pengemplang pajak perusahaan, yakni membayar pajak di bawah yang seharusnya, transfer pricing, dan merger.
Koordinator Koalisi Pengawas Aparat Pajak Indonesia (Kopapi) Muhammad Sahirin akhir pekan lalu juga mendesak dirjen pajak segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan pajak Grup Asian Agri. Sumber di Asian Agri yang dikonfirmasi sebelumnya mengungkapkan, jika aparat penegak hukum sudah mengantungi nama-nama tersangka serta memiliki indikasi awal tindakan melanggar hukum, kasus itu hendaknya segera dibawa ke pengadilan untuk diproses secara hukum.
tugas khusus 4
nama : indah dwi lestari
npm : 23210491
kelas : 2 eb 18
tugas khusus 4
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
• Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
• Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka.
Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.3 Tantangan ke masa depan adalah tantangan untuk membuktikan masing-masing badan penyelesaian sengketa ini. Salah satu tolok ukur dari keberhasilan badan-badan penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah kualitas para arbitratornya. Bagaimana pun juga, kualitas suatu badan arbitrase akan sangat banyak dipengaruhi oleh kualitas para arbitratornya.
Mediasi
Mediasi adalah Penyelesaian sengketa melalui seorang penengah atau yang biasa disebut mediator, yang di tunjuk oleh para pihak.
Ligitasi
Ligitasi adalah Penyelesaian sengketa secara hukum di pengadilan.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
aspek hukum dalam ekonomi
nama : indah dwi lestari
npm : 23210491
kelas: 2 eb 18
tugas khusus 3
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
3. SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
4. KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
5. NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
6. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)