Rabu, 28 Maret 2012

kasus angelina sondakh mengenai wisma atlet


KPK tetapkan Angelina Sondakh tersangka kasus Wisma Atlet
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politisi dan anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sebagai tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games.
Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (03/02) sore.
"Seorang perempuan berinisial AS, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena kita sudah menemukan dua alat bukti," kata Abraham Samad.
Menurut Abraham, pasal yang dikenakan pada Angelina adalah pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 huruf A seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Yaitu menerima janji dan hadiah," jelas Abraham, seraya menambahkan, AS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (02/02) kemarin.
Selain ditetapkan tersangka, KPK sudah meminta secara resmi kepada Dirjen Imigrasi untuk mencekal Angelina Sondakh bepergian ke luar negeri.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan telah menerima permintaan itu dan mulai Jumat (03/02) Dirjen Imigrasi telah mencekal Angelina dan politisi Partai PDI Perjuangan I Wayan Koster. Masa pencekalan berlaku selama enam bulan.
Penyelesaiannya :
Kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games yang menyeret sejumlah politikus Partai Demokrat ternyata masih belum berujung. KPK menganggap kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa kemungkinan penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu dua periode kepemimpinan KPK atau delapan tahun.
"Kasus itu gede. Kasus pemadam kebakaran saja bisa 3 sampai 4 tahun baru bisa diusut. Kalau kasus ini lebih complicated. Jangan-jangan bisa dua periode (8 tahun) kepemimpinan tidak selesai," jelas Bambang saat ditemui wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR sore ini.
Untuk saat ini, KPK sedang menyusun langkah-langkah yang efisien dalam percepatan proses penyelesaian kasus Wisma Atlet, salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan kejaksaan.
"Kalau tidak pakai skenario yang agak lebih efisien dan efektif kasus Wisma Atlet akan menyita waktu lama. Itu yang sekarang lagi dirumuskan. Untuk saat ini kita juga telah bekerja sama dengan kejaksaan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar