PERSONALIA
1. PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
a. Pendahuluan
Organisasi merupakan wahana untuk mencapai tujuan. Agar supaya pencapaian tujuan dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan fungsi-fungsi. Pengertian fungsi adalah tugas-tugas yang dapat dengan segera dibedakan dengan tugas-tugas yang lain.
b. Macam/Jenis Personalia
Sesuai dengan fungsinya, pada dasarnya di dalam perusahaan terdapat dua macam tenaga kerja, yaitu :
1. Tenaga eksekutif : yang mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
2. Tenaga operatif : merupakan tenaga terampil yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Tenaga operatif dari segi kemampuannya melaksanakan tugas dapat dibagi menjai 3 golongan yaitu :
a. Tenaga terampil (skilled labor).
b. Tenaga setengah terampil (semi killed labor)
c. Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
c. Sumber Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang diinginkan oleh perusahaan dapat diperoleh dari berbagai sumber berikut :
1. Dari dalam perusahaan.
2. Teman-teman para karyawan.
3. Lembaga penempatan tenaga kerja.
4. Lembaga pendidikan.
5. Masyarakat umum.
d. Seleksi Tenaga Kerja
Proses seleksi merupakan usaha untuk memilih diantara sekian banyak calon, personalia yang benar-benar memenuhi syarat. Ada beberapa masalah penting yang harus di lakukan dalam proses seleksi, yaitu :
1. Penentuan Jenis (Kualitas) Tenaga Kerja
Yang meliputi penentuan prasyarat yang harus dipenuhi antara lain :
a. Batas minimum-maksimum usia.
b. Pendidikan minimal yang dimiliki.
c. Pengalaman kerja yang telah diperoleh.
d. Bidang keahlian yang dimiliki.
e. Ketrampilan lain yang dimiliki.
f. Pengetahuan-pengetahuan lainnya.
g. Dan sebagainya.
2. Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
Penentuan jumlah tenaga kerja ini, meliputi dua hal pokok yaitu :
a. Analisa beban kerja : peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat satu unit barang.
b. Analisa tenaga kerja untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.
3. Proses Seleksi
Tahap-tahap proses seleksi yaitu :
a. Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk.
b. Wawancara pendahuluan.
c. Psycho-test.
Psyco-test meliputi 5 hal yaitu :
1. Aptitude test – menguji sikap seseorang.
2. Achievement test – menguji bakat seseorang.
3. Interest test – menguji minat seseorang.
4. Personality test – menguji kepribadian seseorang.
5. IQ test – menguji kecakapan seseorang.
d. Wawancara lanjutan.
e. Pengujian referensi.
f. Pengujian kesehatan.
g. Masa orientasi.
e. Pengembangan Karyawan
Para karyawan baru maupun yang sudah bekerja, masih perlu pula dikembangkan lebih lanjut, disamping untuk lebih meningkatkan keterampilan kerja dengan harapan agar :
1. Tingkat produktivitas bertambah
2. Mengurangi tingkat kecelakaan
3. Mengurangi besarnya scrap
4. Meningkatkan gairah kerja
Pada dasarnya, terdapat dua metode pengembangan karyawan, yaitu :
1. Dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri.
2. Dilaksanakan diluar perusahaan dan oleh lembaga lain.
f. Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan. Dalam masalah pengupahan ini, terdapat tiga macam teori upah ekonomi yaitu :
1. Teori pasar
2. Teori standard hidup
3. Teori kemampuan untuk membayar
g. Factor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain :
1. Pasar tenaga kerja
2. Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan
3. Tingkat keahlian yang diperlukan
4. Situasi laba perusahaan
5. Peraturan pemerintah
h. Metode Pengupahan
Metode-metode yang dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan pengupahan kepada buruh/karyawan yaitu :
1. Upah langsung (straight salary)
2. Gaji (wage)
3. Upah satuan (piece work)
4. Komisi
5. Premi shift kerja (shift premium)
6. Tunjangan tambahan (fringe benefit)
i. Upah Insentif
Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik, yaitu :
1. Harus menunjukkan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka.
2. Harus dapat di pakai untuk mencapai tujuan produktif per karyawan secara layak.
3. Tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi terendah.
MACAM-MACAM BENTUK UPAH INSENTIF
1. Full participation plan
Full participation plan merupakan upah insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat menghasilkan produksi tambahan.
2. Group insentif plan
Insentif diberikan kepada sekelompok karyawan, jika terbukti mereka dapat menunjukkan hasil yang menguntungkan, seperti :
a. Peningkatan produktivitas,
b. Penurunan biaya tenaga kerja per unit,
c. Perbaikan kualitas produk, dan
d. Pengurangan tingkat kerusakan produk yang dihasilkan.
2. HUBUNGAN PERBURUHAN
a. Hubungan Perburuhan Pancasila
Jika terjadi ketidaksepakatan antara buruh dan manajemen buruh mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antara mereka yaitu :
1. Boikot
Pemboikotan dapat dilakukan oleh buruh. Misal : menolak member barang hasil produksi perusahaan.
2. Pemogokan
Merupakan cara yang ditempuh oleh buruh dengan berhenti bekerja sehingga menurunkan kondisi perekonomian perusahaan.
3. Penghasutan
Cara ini dilakukan untuk mendukung pemogokan yang dilakukan dengan cara mencegah orang lain menjalankan tugas atau mengajak untuk ikut mogok.
4. Memperlambat kerja
Memperlambat kerja dapat dilakukan oleh karyawan dengan cara mengurangi tingkat produktivitas mereka atau mengurangi jumlah produk yang dihasilkan.
b. Perjanjian Kerja Bersama
Dengan adanya perjanjian bersama, buruh mempunyai kekuatan untuk dapat turut menentukan isi perjanjian tersebut. Isi perjanjiannya meliputi hak-hak dan kewajiban buruh maupun pengusaha.
HAK-HAK BURUH
Perjanjian kerja bersamanya yaitu :
1. Besarnya gaji/upah minimal yang harus diterima buruh beserta kenaikannya.
2. Tunjangan-tunjangan yang harus diterima.
3. Hak untuk mendapatkan santunan kecelakaan di tempat kerja.
4. Hak untuk mendapatkan promosi dengan sistem penilaian yang adil.
5. Hak untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan melalui program training yang diberikan oleh perusahaan.
6. Mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau keluar atas kemauan sendiri (apapun alasannya).
7. Besarnya pesangon.
KEWAJIBAN BURUH
Menurut haknya buruh dituntut juga oleh pihak pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya, misalnya :
1. Dating bekerja tepat pada waktunya.
2. Menjaga ketertiban dan suasana kerja serasi.
3. Berusaha meningkatkan produktivitas.
4. Mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan ; mematuhi tata waktu kerja.
5. Berusaha untuk selalu dapat melakukan penghematan untuk dapat menekan biaya produksi.
6. Menyumbangkan gagasan-gagasan yang bermanfaat untuk kelancaran jalannya usaha dan penekanan biaya produksi.
7. Bekerja sesuai yang digambarkan dalam deskripsi jabatan.
HAK PENGUSAHA
Hak pengusaha dapat dimasukkan sebagai materi pembuatan PKB yaitu :
1. Hak untuk mengevaluasi kerja kartawan menurut tata cara yang telah disepakati.
2. Hak menentukan/memilih/seseorang yang dianggap baik untuk menjadi pimpinan.
3. Hak untuk menegur/mengarahkan, bila terdapat karyawan dipandang bertindak menyimpang sehingga merugiksn perusahaan.
4. Hak utuk member promosi dan devisi kepada karyawan.
5. Hak untuk memecat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KEWAJIBAN PENGUSAHA
Kewajiban pengusaha antara lain :
1. Memberikan semua hak karyawan yang telah disepakati bersama; gaji, promosi, santunan, jaminan dan sebagainya.
2. Memperlakukan semua karyawan secara adil.
3. Memberikan fasilitas kepada karyawan, tempat ibadah, sekolah, rekreasi, dan sebagainya.
c. Macam Perjanjian Kerja
Pada dasarnya terdapat tiga macam perjanjian kerja bersama yaitu sebagai berikut :
1. Closed shop agreement
Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk pekerja/buruh, yang telah tergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
2. Union shop agreement
Persetujuan ini mengharuskan kepada para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam periode waktu tertentu sesudah mereka bekerja.
3. Open shop agreement
Persetujuan ini memberikan kebebasan kepada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.
d. Konflik Dalam Hubungan Kerja
Penyelesaian konflik dapat dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu sebagai berikut :
1. Diselesaikan oleh mandor sebagai wakil perusahaan, bersama dengan wakil buruh dalam bagian itu.
2. Jika dengan cara penyelesaian pertama tersebut mengalami kemacetan, maka masalah tersebut diselesaikan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu antara kepala bagian dengan wakil buruh bagian yang bersangkutan.
3. Apabila masih terjadi kemacetan, masalah ini diselesaikan pada tingkat lebih tinggi lagi, yaitu oleh manajer sebagai wakil perusahaan dan wakil serikat buruh perusahaan tersebut.
4. Apabila masih belum juga terselesaikan, masalah tersebut dibawa ke perundingan antara wakil perusahaan dan wakil buruh dengan penengah, yaitu P4D atau P4P, jika tingkat daerah tidak mampu menyelesaikan.
5. Apabila belum dapat diselesaikan, maka penyelesaikan tahap terakhir dilakukan oleh dewan arbitrasi. Segala keputusan yang diambil oleh dewan ini, mempunyai kekuatan hukum yang bersifat mengikat kedua belah pihak.
e. Perantara Dalam Pemecahan Konflik
Terdapat tiga macam cara pemecahan konflik dengan menggunakan parantara, yaitu :
1. Konsiliasi
2. Mediasi
3. Arbitrasi
MACAM-MACAM ARBITRASI
Terdapat tiga macam arbitrasi yaitu :
1. Arbitrasi sukarela (voluntary arbitration)
2. Arbitrasi paksaan (compulsory arbitration)
3. Arbitrasi otomatis (automatic arbitration)
f. Lembaga-lembaga Bipartite dan Tripartite
Untuk menyelesaikan konflik yang macet, digunakan dua macam lembaga, yaitu :
1. Bipartrite
Lembaga bipartrite mendasarkan diri pada pengertian bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak yaitu, pihak buruh dan pengusaha dan harus diselesaikan oleh mereka sendiri.
2. Tripartite
Lembaga tripartite mendasarkan pada pengertian bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan adalah merupakan tanggung jawab buruh, pengusaha dan masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah. Sehingga setiap masalah perburuhan yang terjadi, harus dapat diselesaikan oleh ketiga unsur tersebut.
g. Mencegah Konflik
Jika tidak mungkin menghindarkan sama sekali dari konflik tersebut, maka cara yang dapat di tempuh adalah mencegahnya, melalui berbagai usaha sebagai berikut :
1. Melaksanakan lembaga keluhan dengan baik.
2. Mengadakan survey gairah kerja secara rutin.
3. Menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan.
4. Mengikut-sertakan buruh dalam pengambilan keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar