Nama :
Indah Dwi Lestari
NPM :
23210491
Kelas :
4EB18
1.
Adopsi
Pola PSAK di Indonesia
1.A Pembatasan
1.A.1 Pemahaman PSAK
PSAK merupakan suatu buku petunjuk
dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan,
penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang
didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi)
serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi. PSAK bukan merupakan
suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan.
Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau
elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat
ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak
yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan
keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.
1.A.2 Pemahaman Standarisasi
Standarisasi adalah penetapan aturan
yang kaku, sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar/aturan tunggal
dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar
negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional.
1.A.3 Pemahaman
Harmonisasi
Harmonisasi
merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik
akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik
tersebut dapat beragam. Harmonisasi fleksibel dan terbuka sehingga sangat
mungkin ada perbedaan antara standar yang dianut oleh negara tersebut dengan
standar internasional. Hanya saja diupayakan perbedaan dalam standar tersebut
bukan perbedaan yang bersifat bertentangan. Selama perbedaan tersebut tidak
berlawanan standar tersebut tetap dipakai oleh negara yang bersangkutan.
1.A.4 Pemahaman Konvergensi
Konvergensi
dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti
nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang
kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh
negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan
antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar
internasional. Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut
perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan
antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara
internasional.
1.B Ruang
Lingkup
Penggunaan PSAK Indonesia di
lingkungan bisnis yang ada yakni sektor jasa (Perbankan). Lingkungan bisnis ini
memiliki skala bidang usaha yang besar. Bank Indonesia mewajibkan bank
menggunakan laporan keuangan dengan mengacu pada revisi PSAK 50/2006 dan PSAK
55/2006 mulai 2009 sementara standar akuntansi internasional akan diadopsi
penuh pada 2010. "PSAK 50 dan 55 sudah sesuai dengan IFRS dan berlaku 1
Januari 2009. Pada 2010 akan dilakukan adopsi penuh tanpa diskresi. Penyusunan
standar akuntansi keuangan PSAK 55/2006 tentang instrumen keuangan, pengakuan
dan pengukuran. Sementara itu, PSAK 50/2006 tentang penyajian dan pengungkapan
dari instrumen keuangan. Tahun ini, laporan keuangan bank dan institusi
keuangan publik diwajibkan mene-rapkan tiga revisi PSAK dari Dewan Standar
Akuntansi Keuangan terkait aktiva, dalam rangka konvergensi dengan
International Accounting Standards (IAS) dan IFRS.
PSAK aktiva Sriyanto, Direktur Teknis
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), mengatakan tiga revisi standar akuntansi
tersebut berupa PSAK 13/2006 tentang akuntansi untuk investasi berubah menjadi
properti investasi, PSAK 16/2006 mengenai aktiva tetap dan aktiva lain-lain
berubah menjadi aset tetap. PSAK 30/2007 terkait akuntansi sewa guna usaha juga
diubah menjadi sewa. Pada tiga PSAK itu, terdapat sejumlah diskresi nasional
seperti penerapan akuntansi pengakuan kepemilikan perusahaan pada aset tetap
berupa tanah. Pada hukum nasional, kepemilikan tanah dengan status hak milik
hanya diperbolehkan bagi perorangan/individu dan bukan perusahaan yang cuma diberikan
hak guna ataupun sewa. Dalam tiga revisi PSAK aktiva itu, pelaporan akuntansi
perusahaan mencakup aset tetap berupa tanah tersebut, meskipun IFRS tidak memasukkannya.
Selain itu, ada penerapan nilai wajar (fair value) terhadap tanah sebagai aset
tetap dengan mengacu harga pasar.
Bank
Indonesia akan memantapkan IFRS dalam rangka meningkatkan sistem ekonomi
yang transparan dan berjalan sempurna pada 2012. Menurut Kepala Biro Penelitian
dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis implementasi IFRS menjadi relevan untuk
dimatangkan mengingat berkembangnya dunia usaha dan peran Indonesia dalam
perekonomian global. “Pelaku pasar menuntut akan suatu laporan keuangan yang
berkualitas dan transparan, tidak hanya satu negara namun juga antar negara.
Implementasi
IFRS telah menjadi suatu agenda internasional untuk mendukung financial ability
of the world dan sustainable economic growth and development. Hal ini merupakan
komitmen G-20 untuk mengadopsi IFRS bagi anggotanya. Di Indonesia proses
kovergensi terhadap IFRS telah dimulai sejak 2006. Sampai saat ini, Dewan
Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah
menerbitkan hampir seluruh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dengan
mengacu pada IFRS yang diterbitkan 1 Januari 2009 dan mulai berlaku efektif 1
Januari 2012.
“Kita
telah berjalan cukup jauh dan bekerja keras untuk menciptakan financial
reporting yang baik dan transparan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan
sistem keuangan yang stabil dan sehat,” ujarnya. Krisis global baru-baru ini,
katanya, telah mengingatkan semua kalangan akan pentingnya sound financial
reporting untuk membuat pasar berfungsi secara sempurna, sehingga penting
sekali bagi pihak entitas yang menjadi obyek PSAK maupun pihak regulator untuk
terus bekerja sama.
1.C Kesimpulan
Hasil kesimpulan dari tugas ini adalah
menggunakan pola-pola PSAK 55/2006 tentang instrumen keuangan, pengakuan dan
pengukuran dan PSAK 50/2006 tentang penyajian dan pengungkapan dari instrumen
keuangan. Terdapat tiga revisi standar akuntansi tersebut berupa PSAK 13/2006
tentang akuntansi untuk investasi berubah menjadi properti investasi, PSAK
16/2006 mengenai aktiva tetap dan aktiva lain-lain berubah menjadi aset tetap.
PSAK 30/2007 terkait akuntansi sewa guna usaha juga diubah menjadi sewa.
PSAK di Indonesia mengacu pada IFRS
yang diterbitkan 1 Januari 2009 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2012. Implementasi
IFRS telah menjadi suatu agenda internasional untuk mendukung financial ability
of the world dan sustainable economic growth and development. Hal ini merupakan
komitmen G-20 untuk mengadopsi IFRS bagi anggotanya. Di Indonesia proses
kovergensi terhadap IFRS telah dimulai sejak 2006.
DAFTAR PUSTAKA