Kamis, 01 Mei 2014

TUGAS 1 Adopsi Pola PSAK di Indonesia

www.gunadarma.ac.id

Nama   : Indah Dwi Lestari
NPM   : 23210491
Kelas   : 4EB18

1.    Adopsi Pola PSAK di Indonesia
1.A    Pembatasan
1.A.1   Pemahaman PSAK
PSAK merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi. PSAK bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan.  Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.
1.A.2   Pemahaman Standarisasi
Standarisasi adalah penetapan aturan yang kaku, sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar/aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional.
1.A.3   Pemahaman Harmonisasi
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi fleksibel dan terbuka sehingga sangat mungkin ada perbedaan antara standar yang dianut oleh negara tersebut dengan standar internasional. Hanya saja diupayakan perbedaan dalam standar tersebut bukan perbedaan yang bersifat bertentangan. Selama perbedaan tersebut tidak berlawanan standar tersebut tetap dipakai oleh negara yang bersangkutan.
1.A.4   Pemahaman Konvergensi
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional. Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional.

1.B    Ruang Lingkup
Penggunaan PSAK Indonesia di lingkungan bisnis yang ada yakni sektor jasa (Perbankan). Lingkungan bisnis ini memiliki skala bidang usaha yang besar. Bank Indonesia mewajibkan bank menggunakan laporan keuangan dengan mengacu pada revisi PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006 mulai 2009 sementara standar akuntansi internasional akan diadopsi penuh pada 2010. "PSAK 50 dan 55 sudah sesuai dengan IFRS dan berlaku 1 Januari 2009. Pada 2010 akan dilakukan adopsi penuh tanpa diskresi. Penyusunan standar akuntansi keuangan PSAK 55/2006 tentang instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran. Sementara itu, PSAK 50/2006 tentang penyajian dan pengungkapan dari instrumen keuangan. Tahun ini, laporan keuangan bank dan institusi keuangan publik diwajibkan mene-rapkan tiga revisi PSAK dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan terkait aktiva, dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan IFRS.
PSAK aktiva Sriyanto, Direktur Teknis Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), mengatakan tiga revisi standar akuntansi tersebut berupa PSAK 13/2006 tentang akuntansi untuk investasi berubah menjadi properti investasi, PSAK 16/2006 mengenai aktiva tetap dan aktiva lain-lain berubah menjadi aset tetap. PSAK 30/2007 terkait akuntansi sewa guna usaha juga diubah menjadi sewa. Pada tiga PSAK itu, terdapat sejumlah diskresi nasional seperti penerapan akuntansi pengakuan kepemilikan perusahaan pada aset tetap berupa tanah. Pada hukum nasional, kepemilikan tanah dengan status hak milik hanya diperbolehkan bagi perorangan/individu dan bukan perusahaan yang cuma diberikan hak guna ataupun sewa. Dalam tiga revisi PSAK aktiva itu, pelaporan akuntansi perusahaan mencakup aset tetap berupa tanah tersebut, meskipun IFRS tidak memasukkannya. Selain itu, ada penerapan nilai wajar (fair value) terhadap tanah sebagai aset tetap dengan mengacu harga pasar.
Bank Indonesia akan memantapkan IFRS dalam rangka  meningkatkan sistem ekonomi yang transparan dan berjalan sempurna pada 2012. Menurut Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis implementasi IFRS menjadi relevan untuk dimatangkan  mengingat berkembangnya dunia usaha dan peran Indonesia dalam perekonomian global. “Pelaku pasar menuntut akan suatu laporan keuangan yang berkualitas dan transparan, tidak hanya satu negara namun juga antar negara.
Implementasi IFRS telah menjadi suatu agenda internasional untuk mendukung financial ability of the world dan sustainable economic growth and development. Hal ini merupakan komitmen G-20 untuk mengadopsi IFRS bagi anggotanya. Di Indonesia proses kovergensi terhadap IFRS telah dimulai sejak 2006. Sampai saat ini, Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan hampir seluruh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dengan mengacu pada IFRS yang diterbitkan 1 Januari 2009 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2012.
“Kita telah berjalan cukup jauh dan bekerja keras untuk menciptakan financial reporting yang baik dan transparan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan sistem keuangan yang stabil dan sehat,” ujarnya. Krisis global baru-baru ini, katanya, telah mengingatkan semua kalangan akan pentingnya sound financial reporting untuk membuat pasar berfungsi secara sempurna, sehingga penting sekali bagi pihak entitas yang menjadi obyek PSAK maupun pihak regulator untuk terus bekerja sama.

1.C    Kesimpulan
Hasil kesimpulan dari tugas ini adalah menggunakan pola-pola PSAK 55/2006 tentang instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran dan PSAK 50/2006 tentang penyajian dan pengungkapan dari instrumen keuangan. Terdapat tiga revisi standar akuntansi tersebut berupa PSAK 13/2006 tentang akuntansi untuk investasi berubah menjadi properti investasi, PSAK 16/2006 mengenai aktiva tetap dan aktiva lain-lain berubah menjadi aset tetap. PSAK 30/2007 terkait akuntansi sewa guna usaha juga diubah menjadi sewa.
PSAK di Indonesia mengacu pada IFRS yang diterbitkan 1 Januari 2009 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2012. Implementasi IFRS telah menjadi suatu agenda internasional untuk mendukung financial ability of the world dan sustainable economic growth and development. Hal ini merupakan komitmen G-20 untuk mengadopsi IFRS bagi anggotanya. Di Indonesia proses kovergensi terhadap IFRS telah dimulai sejak 2006.

DAFTAR PUSTAKA