Rabu, 04 April 2012

tugas khusus 5

nama :indah dwi lestari nm :23210491 kelas :2 eb 18 tugas khusus 5 Kasus Rekening Gendut Pajak Dana Widiatmika Sejumlah pegawai Direktorat Keberatan dan Banding yang berkantor di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di lantai 19 dikejutkan oleh kedatangan enam orang aparat Kejaksaan Agung. Mereka ingin menemui salah seorang pegawai di direktorat itu berinisial DA. Sumber KONTAN di instansi tersebut bercerita, kedatangan aparat Kejaksaan Agung itu sempat menarik perhatian bagian keamanan Gedung Utama yang selama ini dikenal ketat. Saat meminta izin masuk, aparat dari kejaksaan berdalih ingin bertemu pejabat di lantai 19 dan sudah memiliki janji. Namun, sesampainya di lantai 19, ternyata mereka ingin menggeledah dan mengambil dokumen serta data di dalam komputer milik DA. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany yang sedang menggelar rapat pun ikut kaget. Orang nomor satu di Ditjen Pajak ini merasa kecolongan oleh kedatangan aparat kejaksaan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Fuad mengutus juru bicara Ditjen Pajak Deddi Rudaedi untuk berunding dengan para jaksa. Nah, baru saat itu Ditjen Pajak mengetahui bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pidana pencucian uang dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh suami DA yang bernama Dana Widiatmika, yang juga ikut rombongan jaksa sore hari itu. Akhirnya, masih menurut penuturan sumber KONTAN, enam aparat kejaksaan diizinkan mengambil dokumen dan data dari komputer hingga malam. Selama proses ini DA sempat menangis dan meminta maaf kepada seorang direktur yang ada di lokasi. DA mengaku tak tahu menahu bisnis atau transaksi sang suami. Suami-istri ini pernah sama-sama menjadi pegawai Ditjen Pajak. Namun sejak 2 Januari 2012 Dana Widiatmika, sang suami, pindah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta. Sebelum pindah, Dana tercatat bertugas di Kantor Pajak Besar (LargeTax Office) Gambir, Jakarta, selama enam bulan. Dana Widiatmika juga tercatat pernah bertugas di KPP Setiabudi dan KPP Tanah Abang Jakarta. Sebelum menggeledah kubikel dan komputer milik DA di Ditjen Pajak Gatot Subroto, aparat kejaksaan juga mendatangi Kantop Pajak Besar Gambir. Di sana mereka menyita komputer yang pernah dipakai oleh Dana Widiatmika. Kedatangan aparat kejaksaan juga membuat gusar para pegawai pajak di sana. Sang pegawai kaget bukan kepalang karena selama ini Kantor Pajak Besar Gambir menjadi contoh atau benchmark bagi kantor pajak lain di Indonesia. Jaksa menduga di dalam komputer yang disita dari Kantor Pajak Besar Gambir itu terdapat data tentang wajib pajak. Juru bicara Ditjen Pajak Deddi Rudaedi membenarkan kabar adanya penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak dan di Kantor Besar Pajak Gambir. Deddy berujar, kasus ini berkaitan dengan Dana Widiastika yang sudah bukan menjadi pegawai pajak. Karena itu Ditjen Pajak bersifat pasif dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat Kejaksaan Agung. "Kami menunggu aparat hukum kalau sudah begini," kata Deddi. Dia juga mengaku tidak mendapatkan laporan resmi tentang penyelidikan Kejaksaan Agung tentang Dana Widiatmika maupun istrinya. Begitu pula soal nilai uang di rekening gendut milik Dana. Meskipun begitu, Deddi berani mengatakan kasus ini tidak masuk kategori "tsunami" bagi Ditjen Pajak seperti kasus Gayus Tambunan. "Jadi tidak tepat dikatakan kasus ini seperti Gayus jilid II," tutur Deddi. Dalam kasus ini, Ditjen Pajak masih mengumpulkan bukti apakah kekayaan milik Dana Widiatmika dan istrinya hasil tindak pidana ataukah diperoleh melalui bisnis. Dana Widiatmika masuk sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN) pada 1993 dan lulus pada 1996. Saat ini dia menyandang status pegawai negeri sipil golongan III C di Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Dana pindah ke Dispenda DKI Jakarta pada saat Ditjen Pajak menempatkan sekitar 100 orang pegawainya ke Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Agustus 2011. Nah, di dalam rombongan pegawai pajak itu terselip nama Dana Widiatmika. "Waktu itu kami memang yang meminta mereka," terang Juli Zulkarnaen, Sekretaris Kepala Dispenda DKI Jakarta. kepada KONTAN. Menurut sumber KONTAN yang lain, Dana tertarik pindah ke Dispenda pada saat lowongan untuk pindah status PNS dibuka di Ditjen Pajak bagi para pegawai Ditjen Pajak. Saat itu Dana terancam dimutasi ke daerah yang cukup jauh. Sebelum hal itu terjadi, Dana mengajukan diri pindah ke Dispenda DKI Jakarta. Di kalangan rekan-rekannya di kantor pajak, Dana dikenal kaya sejak lama. Dia dikabarkan memiliki banyak usaha, antara lain pom bensin. Sayangnya, konon, harta kekayaan yang bernilai puluhan miliar itu tidak tercantum di Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT), sehingga menarik perhatian Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di Dispenda DKI Jakarta, Dana Widiatmika dianggap sebagai pegawai yang rajin. Sayang Juli tidak membeberkan lebih jauh alasan penilaiannya. "Kerjanya bagus, kok, selama di sini," tutur Juli. Sampai pekan lalu, Pemprov DKI belum mengambil tindakan apapun kepada Dana karena Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan di pengadilan yang akan memutuskan Dana bersalah atau tidak. Jika pengadilan telah mengeluarkan keputusan, Dispenda DKI akan memberikan sanksi. "Belum tahu sanksinya apa, kami akan melihat dulu perkembangannya," kata Juli. Sadar instansinya sedang menjadi sorotan lagi, Dirjen Pajak Fuad Rahmany juga menunggu hasil penyelidikan penegak hukum. Fuad merasa sejak kasus Gayus Tambunan meledak dua tahun lalu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi ini terus merosot. Walau begitu dalam waktu dekat Ditjen Pajak belum akan memberi sanksi kepada pegawainya yang terlibat. Sejak Kamis lalu (23/2). Dana Widiatmika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan tuduhan merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan wewenang. Kejaksaan masih mendalami keterlibatan istrinya. Selain menjadi tersangka, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencekal Dana selama enam bulan, terhitung sejak Selasa pekan lalu (21/2) atau dua hari sebelum ruang kerja kedua pasangan ini digeledah. Saat ini kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik Dana berupa uang tunai dan logam mulia dalam bentuk emas. "Ini ditemukan dari berbagai tempat yang diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad. Sumber di Kejaksaan bercerita, seluruh harta milik Dana masih dinilai. Namun diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Dana dan istrinya dicurigai memiliki simpanan uang di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer dari rekening Dana, misalnya, bisa mencapai US$ 250.000. Saat ini Dana dianggap melanggar pasal 2, 3, dan pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sayang, hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil mendapatkan penjelasan dari Dana Widiatmika maupun istrinya, menyangkut kasus ini. Kasus yang menjerat Dana Widiatmika terjadi setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan seputar rekening gendut milik para Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda. Hasil temuan PPATK, Kementerian Keuangan dan Pemda merupakan sarang transaksi mencurigakan. Pada Rabu (8/2) lalu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengungkapn hasil analisis PPATK terhadap 630 kasus transaksi mencurigakan yang melibatkan PNS mulai tahun 2003 hingga 2012. Mengacu pada hasil analisis itu, PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan marak terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. "Kami akan minta aparat penegak hukum lebih serius lagi menindaklanjuti temuan PPATK yang berhubungan dengan pemasukan uang negara, seperti pajak dan bea cukai," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf kepada KONTAN. Sayang Yusuf enggan menyebutkan nilai saldo rekeningnya maupun golongan pegawai Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea Cukai yang terlibat transaksi mencurigakan. Tapi, kata Yusuf nilai transaksi bervariasi mulai dari Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 5 miliar. Dia menambahkan, laporan transaksi mecurigakan ini telah dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pemerintah daerah menempati posisi kedua terbanyak dalam laporan transaksi mencurigakan para PNS. Yusuf menjelaskan, modus transaksi di Pemda ialah dengan menggeser simpanan uang dalam pos Dana Alokasi Khusus atau Dana Alokasi Umum yang tersimpan di rekening resmi ke rekening milik pribadi. Contohnya, pada saat mau mendirikan gedung, dana disimpan dulu di rekening pribadi. "Nanti selisih bunganya diambil," kata mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI itu. Kasus rekening gendut milik pegawai Ditjen Pajak dan Dispenda DKI Jakarta ini seharusnya menjadi awal membongkar semua rekening gendut haram. Jangan sampai aparat penegak hukum hanya berani memberantas korupsi PNS yang dikenal tidak memiliki sokongan kekuasaan, namun terhadap politisi dan aparat hukum yang bejat saling melindungi. Penyelesaian Kasus Pajak Jangan Diskriminatif Penyelesaian kasus-kasus perpajakan harus adil, tidak diskriminatif, dan dilakukan melalui pendekatan kecepatan waktu dan penyelamatan pendapatan negara seperti diatur UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal itu dikemukakan anggota Komisi XI DPR Mustafa Kamal dan pengamat ekonomi Sri Adiningsih di Jakarta, Rabu (30/1), menanggapi penanganan kasus dugaan penggelapan pajak oleh PT Asian Agri Group (AAG). Menurut Mustafa, dalam kasus AAG, Ditjen Pajak harus segera mempertimbangkan efesiensi waktu penyelidikan. "Pemerintah juga harus mengoptimalkan target pencapaian pendapatan negara dari sektor perpajakan," ujarnya. Jika ada wajib pajak (WP) terindikasi melakukan pelanggaran pajak, kata dia, Ditjen Pajak harus segera menyelidiki agar negara tidak kehilangan potensi penerimaan pajak. Sri Adiningsih menjelaskan, Ditjen Pajak tidak boleh diskriminatif dalam menyelesaikan kasus AAG agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha. "Ditjen Pajak jangan sampai membuat ketidakpastian dalam regulasi dan jangan sampai solusi yang diberikan malahan dianggap tidak fair. Kalau ini yang terjadi akan berbahaya bagi iklim investasi dan kepastian berusaha. Ditjen Pajak juga harus transparan," tandasnya. Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya mengemukakan, pihaknya terus menyisir para pengusaha sektor kelapa sawit dan batubara yang diduga mengemplang pajak senilai Rp 5,2 triliun sejak 2005 hingga 2007. Ditjen Pajak juga akan memperlebar pemeriksaan ke pengusaha di sektor lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak, setidaknya ada tiga modus yang dilakukan para pengemplang pajak perusahaan, yakni membayar pajak di bawah yang seharusnya, transfer pricing, dan merger. Koordinator Koalisi Pengawas Aparat Pajak Indonesia (Kopapi) Muhammad Sahirin akhir pekan lalu juga mendesak dirjen pajak segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan pajak Grup Asian Agri. Sumber di Asian Agri yang dikonfirmasi sebelumnya mengungkapkan, jika aparat penegak hukum sudah mengantungi nama-nama tersangka serta memiliki indikasi awal tindakan melanggar hukum, kasus itu hendaknya segera dibawa ke pengadilan untuk diproses secara hukum.

tugas khusus 4

nama : indah dwi lestari npm : 23210491 kelas : 2 eb 18 tugas khusus 4 Penyelesaian Sengketa Ekonomi • Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan : Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat : Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya. • Penyelesaian Sengketa Ekonomi Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Negosiasi (perundingan) Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga. Enquiry (penyelidikan) Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta. Good offices (jasa-jasa baik) Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka. Arbitrase Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.3 Tantangan ke masa depan adalah tantangan untuk membuktikan masing-masing badan penyelesaian sengketa ini. Salah satu tolok ukur dari keberhasilan badan-badan penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah kualitas para arbitratornya. Bagaimana pun juga, kualitas suatu badan arbitrase akan sangat banyak dipengaruhi oleh kualitas para arbitratornya. Mediasi Mediasi adalah Penyelesaian sengketa melalui seorang penengah atau yang biasa disebut mediator, yang di tunjuk oleh para pihak. Ligitasi Ligitasi adalah Penyelesaian sengketa secara hukum di pengadilan. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan: 1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya. 2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu: 1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi), 2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional. 3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.

aspek hukum dalam ekonomi

nama : indah dwi lestari npm : 23210491 kelas: 2 eb 18 tugas khusus 3 PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI 1. Pengertian Hukum Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”. 2. Tujuan Hukum Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut: 1. Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. 2. Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. 3. Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”. 4. Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 3. SUMBER-SUMBER HUKUM Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal: 1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. 2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah: a. Undang-undang (statute Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. b. Kebiasaan (costum) Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie) Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan. d. Traktat (treaty) Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal. e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin) Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. 4. KODEFIKASI HUKUM Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara: 1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. 2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan). Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan. KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap. Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum. 5. NORMA HUKUM DALAM EKONOMI Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial. Jenis-Jenis Norma Sosial: 1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya: 1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/ 2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat. 3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu. 4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu. 5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan. 2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya: 1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi) 2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat 3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup. 4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara Fungsi Norma Sosial: a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat 6. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu : 1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. 2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia. Asas-asas hukum ekonomi indonesia : a. Asas manfaat b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan. c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan. d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan. e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan f. Asas demokrasi ekonomi. g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan. Dasar hukum ekonomi Indonesia : a. Uud 1945 b. Tap mpr c. Undang-undang d. Peraturan pemerintah e. Keputusan presiden f. Sk menteri g. Peraturan daerah Ruang lingkup hukum ekonomi : Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb: 1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan. 2. Hukum ekonomi pertambangan. 3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan 4. Hukum ekonomi bangunan. 5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata. 6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan. 7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja. 8. Hukum ekonomi angkutan. 9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll. Sumber Hukum Ekonomi : a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin) b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara. Tugas Hukum Ekonomi : a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi b. Peningkatan pembangunan ekonomi c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

Jumat, 30 Maret 2012

tugas khusus 2

Nama : Indah Dwi Lestari NPM : 23210491 Kelas : 2 EB 18 Tugas : Aspek Hukum dalam Ekonomi Kasus Pencurian Pulsa, Satu Pejabat Tinggi Telkomsel Diperiksa Pejabat tinggi Telkomsel yang berinisial KP diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pencurian pulsa. "Memang benar hari ini KP diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin (12/3). Sedangkan dua tersangka lain yakni NHB dan WHM belum menjalani pemeriksaan, Saud menuturkan belum tahu kapan pemeriksaan kedua tersangka tersebut dijadwalkan. NHB Direktur dari PT C dan WHM Direktur PT M, merupakan perusahaan konten provider. "Mengenai jumlah kerugian negara, karena kasus pencurian pulsa kita belum dapat memperkirakan," ucap Saud. Pemanggilan kali ini adalah yang kedua untuk KP, karena pada Kamis (8/3) KP batal diperiksa dengan alasan sakit. Pada kasus pencurian pulsa tersebut, polisi sudah memeriksa 88 saksi baik dari dari saksi pelapor yang menguatkan, 33 saksi dari Telkomsel, 37 saksi dari perusahaan konten provider dan 10 orang saksi ahli, paparnya. "Kita mengharapkan kasus ini segera tuntas dan masuk ke persidangan," ujar Saud. Hambatan dalam investigasi kasus pencurian pulsa, terutama dalam pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) dan diharapkan tuntas, perusahaan ini diduga melakukan premium SMS, kata Saud. Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR mendesak Polri untuk menetapkan tersangka pencurian pulsa, baik itu pelaku dari operator maupun provider. "Kita mendesak Polri untuk menetapkan tersangka, namun ini memang tidak mudah karena merupakan masalah kompleks yaitu kejahatan 'cyber' dan perlu teknologi serta SDM tersendiri," kata Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa, Tantowi Yahya di gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Kamis (1/3). Meskipun saat ini, pihak pelapor kasus pencurian pulsa sudah mencabut laporannya, namun kasus ini tetap terus berjalan penyelidikan maupun penyidikannya, ujarnya. "Artinya, walaupun sudah dilakukan perdamaian tapi tidak menghapus pidananya, karena jumlah nilai uangnya fantastis dan polisi harus menindaklanjuti penyidikan," ucap Tantowi, menegaskan. Penyelesaiannya : Telkomsel menyatakan dukungan penuh kepada pihak kepolisian terkait dengan penyidikan kasus pencurian pulsa. Head of corporate communication Telkomsel, Ricardo Indra menyatakan bahwa Telkomsel dengan serius mempelajari perkembangan perkara pencurian pulsa serta mendukung pihak kepolisian untuk mencari bukti-bukti dan menuntaskan perkara ini secara obyektif. Ditambahkan Ricardo, Telkomsel adalah perusahaan yang terkonsolidasi ke PT Telkom Tbk, dan sebagai perusahaan publik maka kepatuhan terhadap hukum dan peraturan merupakan hal yang sangat penting. '' Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang menganjurkan tindakan pencurian,'' katanya di Jakarta, Jumat. Telkomsel mengembangkan model bisnis yang yang berpijak pada etika bisnis dan aturan hukum yang berlaku, model bisnis yang saling menguntungkan dengan berbagai mitra dan secara konsisten melaksanakan peningkatan sistem pengawasan serta perlindungan hak konsumen. Terkait dengan penetapan karyawan Telkomsel sebagai salah satu tersangka perkara pencurian pulsa oleh Bareskrim, Ricardo menyatakan bahwa untuk melancarkan proses hukum dan menjamin bahwa layanan kepada pelanggan tidak terganggu, Telkomsel telah memberikan keleluasaan kepada karyawan yang bersangkutan untuk mengikuti jalannya proses hukum secara kooperatif. '' Yang bersangkutan didampingi oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk perusahaan. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat lebih fokus dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Rabu, 28 Maret 2012

kasus angelina sondakh mengenai wisma atlet


KPK tetapkan Angelina Sondakh tersangka kasus Wisma Atlet
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politisi dan anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sebagai tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games.
Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (03/02) sore.
"Seorang perempuan berinisial AS, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena kita sudah menemukan dua alat bukti," kata Abraham Samad.
Menurut Abraham, pasal yang dikenakan pada Angelina adalah pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 huruf A seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Yaitu menerima janji dan hadiah," jelas Abraham, seraya menambahkan, AS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (02/02) kemarin.
Selain ditetapkan tersangka, KPK sudah meminta secara resmi kepada Dirjen Imigrasi untuk mencekal Angelina Sondakh bepergian ke luar negeri.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan telah menerima permintaan itu dan mulai Jumat (03/02) Dirjen Imigrasi telah mencekal Angelina dan politisi Partai PDI Perjuangan I Wayan Koster. Masa pencekalan berlaku selama enam bulan.
Penyelesaiannya :
Kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games yang menyeret sejumlah politikus Partai Demokrat ternyata masih belum berujung. KPK menganggap kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa kemungkinan penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu dua periode kepemimpinan KPK atau delapan tahun.
"Kasus itu gede. Kasus pemadam kebakaran saja bisa 3 sampai 4 tahun baru bisa diusut. Kalau kasus ini lebih complicated. Jangan-jangan bisa dua periode (8 tahun) kepemimpinan tidak selesai," jelas Bambang saat ditemui wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR sore ini.
Untuk saat ini, KPK sedang menyusun langkah-langkah yang efisien dalam percepatan proses penyelesaian kasus Wisma Atlet, salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan kejaksaan.
"Kalau tidak pakai skenario yang agak lebih efisien dan efektif kasus Wisma Atlet akan menyita waktu lama. Itu yang sekarang lagi dirumuskan. Untuk saat ini kita juga telah bekerja sama dengan kejaksaan," ujarnya.

Senin, 23 Mei 2011

Pemerataan Pembangunan


Kunci dari pembangunan adalah kemakmuran bersama. Pemerataan hasil pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan tujuan pembangunan yang ingin dicapai. Tingkat pertumbuhan yang tinggi tanpa disertai pemerataan pembangunan hanyalah menciptakan perekonomian yang lemah dan eksploitasi sumber daya manusia. Hipotesis Kusnets (1963) yang menyatakan bahwa sejalan dengan waktu ketidakmerataan (inequality) akan meningkat akan tetapi kemudian akan menurun karena adanya penetesan ke bawah (trickle down effect), sehingga kurva akan berbentuk seperti huruf U terbalik (Inverted U). Akan tetapi pada kenyataannya penetesan ke bawah (trickle down effect) tidak selalu terjadi, sehingga kesenjangan antara kaya dan miskin semakin besar.
Pemerataan hasil pembangunan di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Ketidakmerataan juga menjadi masalah dunia. Menurut data World Development Report 2006, 15,7% penduduk Indonesia pada tahun 1996 berada di bawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan meningkat menjadi 27,1 % pada tahun 1999. Gini Index untuk pemerataan penghasilan Indonesia adalah 0,34, hal ini menunjukkan adanya ketidakmerataan penghasilan yang cukup besar di Indonesia. Gini index merupakan ukuran tingkat penyimpangan distribusi penghasilan, Gini index diukur dengan menghitung area antara kurva Lorenz dengan garis hipotesis pemerataan absolut. Gini Index untuk pemerataan kepemilikan tanah di Indonesia mencapai 0,46, nilai ini menunjukkan adanya ketidakmerataan kepemilikan tanah yang cukup besar.
Dari segi pendidikan, Indonesia masih mengalami masalah ketidakmerataan pendidikan. Gini Index untuk pemerataan pendidikan di Indonesia mencapai 0,32, angka ini menunjukkan adanya ketidakmerataan pendidikan. Rendahnya tingkat pendidikan akan mengakibatkan rendahnya produktivitas dan berakibat pula pada rendahnya tingkat pendapatan, hal ini terus menjadi lingkaran setan (vicious circle). Kesenjangan tingkat pendidikan mengakibatkan adanya kesenjangan tingkat pendapatan yang semakin besar. Kesenjangan ini juga akan mengakibatkan kerawanan sosial.
Di Indonesia persentase balita yang kekurangan gizi mencapai 27,3% pada tahun 2000. Angka ini cukup besar dan harus menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah. Tingkat gizi yang rendah akan mempengaruhi produktivitas sehingga tingkat pendapatan akan rendah. Fasilitas kesehatan yang kurang menjangkau ke daerah terpencil di Indonesia menyebabkan rendahnya kualitas kesehatan masyarakat. Tingginya tingkat mortalitas balita yaitu 41 kematian balita per 1.000 balita dan tingkat mortalitas ibu yang mencapai 230 kematian ibu per 100.000 kelahiran menunjukkan masih rendahnya kualitas kesehatan.
Pemerataan hasil pembangunan di samping pertumbuhan ekonomi perlu diupayakan supaya pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pemerataan pendidikan dan pemerataan fasilitas kesehatan merupakan salah satu upaya penting yang diharapkan meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dengan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.
Keberhasilan pembangunan sangat berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Pemerintah harus menciptakan kebijakan pembangunan yang tepat dalam upaya meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan pemerataan pembangunan. Peningkatan laju ekonomi tidak selalu dibarengi dengan pemerataan. Kemiskinan tidak dapat dihilangkan dengan hanya peningkatan laju pertumbuhan ekonomi.
Ada tiga permasalahan umum yang menyangkut kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan permasalahan pemerataan pembangunan yaitu:
1. Sumber dana pembangunan.
2. Alokasi dana pembangunan.
3. Efektivitas dan efisiensi penggunaan dana pembangunan.
Dalam rangka mendapatkan dana bagi pembangunan, Pemerintah Indonesia telah menambah hutang dalam bentuk penerbitan surat utang negara. Padahal disamping menambah hutang banyak alternatif lain yang dapat digunakan oleh pemerintah. Penambahan hutang guna mendapatkan dana bagi pembangunan malah menyebabkan masalah baru. Hutang di kemudian hari harus dibayar beserta bunganya yang akan semakin membebani anggaran pembangunan.
Krugman dan Obstfeld menjelaskan bahwa sebagian besar negara berkembang menarik pinjaman yang begitu besar dari luar negeri.
Jumlah hutang negara berkembang sangat besar jika dibandingkan ukuran ekonomi negara tersebut dibandingkan dengan ukuran ekonomi negara industri maju. Jika tabungan nasional (S) lebih kecil dari investasi domestik (I) maka selisih itu merupakan defisit transaksi berjalan. Tabungan nasional di negara berkembang umumnya sangat rendah karena miskin modal, sedangkan peluang investasi produktif begitu melimpah. Untuk memanfaatkan pelung investasi inilah negara berkembang menarik pinjaman secara besar-besaran dari luar negeri yang berarti menjalankan neraca transaksi berjalan yang defisit. Pinjaman atau hutang untuk mengimpor barang modal diharapkan dapat dilunasi dengan keuntungan yang dihasilkan investasi itu kelak, baik pokok maupun bunganya.
Pinjaman yang ditarik negara berkembang itu bisa dijelaskan dengan logika perdagangan antar waktu (intertemporal trade). Negara berkembang terlalu miskin modal untuk mengolah segenap investasi yang tersedia, sehingga harus berhutang dengan negara lain. Sebaliknya negara kaya modal telah mengolah hampir seluruh peluang investasi produktif yang tersedia, sedangkan tingkat tabungan nasionalnya begitu besar. Oleh sebab itu, wajar jika para penabung di negara maju lebih tertarik untuk menginvestasikan uangnya di negara berkembang yang menyajikan keuntungan lebih banyak.
Transaksi ini di atas kertas menguntungkan kedua belah pihak. Namun kenyaaannya, banyak penarikan pinjaman negara berkembang yang salah. Banyak yang menggunakan dana pinjaman bagi investasi yang secara ekonomis tidak menguntungkan, bahkan dana pinjaman digunakan untuk mengimpor barang konsumsi yang tidak menghasilkan laba. Padahal laba diperlukan untuk membayar pinjaman baik pokok maupun bunganya. Selain itu rendahnya tingkat tabungan nasional diakibatkan oleh penerapan kebijakan yang keliru sehingga negara berkembang makin tergantung pada pinjaman luar negeri.
Penambahan utang merupakan suatu cara paling cepat untuk menambah dana bagi keperluan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Akan tetapi dengan menambah utang berarti akan menambah beban bunga yang harus dibayar di masa yang akan datang. Padahal menambah utang haruslah menjadi alternatif terakhir yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Walaupun demikian pinjaman bukanlah hal yang buruk, dengan catatan bahwa pinjaman digunakan untuk membiayai investasi yang kelak menghasilkan manfaat yang lebih besar dari jumlah pinjaman dan bunganya. Pinjaman tidak akan efektif apabila digunakan hanya untuk mengimpor barang konsumsi.
Dalam upaya pemenuhan keperluan dana bagi tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicarikan alternatif selain dari penambahan utang. Banyak hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai contoh dengan mengefisiensikan penerimaan pajak, meningkatkan perdagangan dengan luar negeri, meningkatkan investasi langsung (Foreign Direct Investment) dan lain sebagainya.
Masalah kedua adalah alokasi dana pembangunan. Hal ini memerlukan pembahasan yang mendalam. Alokasi dana sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam makalah ini akan dibahas penggunaan dana untuk pemerataan pendidikan dan pemerataan fasilitas kesehatan. Pemerintah harus serius dalam pengalokasian dana dengan benar. Sejak pelaksanaan otonomi daerah, penyediaan dana kesehatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) disatukan dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Penyatuan dana ini berakibat semakin kurang transparan penyediaan dana kesehatan.
Masalah ketiga adalah masalah efektifitas dan efisiensi penggunaan dana. Dana yang ada harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kebocoran penggunaan dana harus diminimumkan, dengan harapan dana yang terbatas dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Penggunaan harus direncanakan dengan baik sehingga tingkat daya serap (absorptive capacity) dapat tinggi.
Dari tiga masalah di atas pembahasan selanjutnya lebih difokuskan kepada alokasi penggunaan dana untuk keperluan pemerataan pendidikan dan fasilitas kesehatan. Alokasi pengunaan dana di negara berkembang masih belum efisien. Struktur alokasi penggunaan dana di negara maju cenderung mengalokasikan dananya pada pendidikan dan kesehatan.
Alokasi dana pembangunan untuk pemerataan pendidikan dan pemerataan fasilitas kesehatan akan lebih menjamin tercapainya pemerataan dalam jangka panjang. Kebijakan alokasi dana untuk pendidikan dan kesehatan diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pendidikan serta pemerataan fasilitas kesehatan. Biaya pendidikan yang lebih murah dan tersedianya fasilitas kesehatan yang lebih baik dan lebih terjangkau akan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam bidang pendidikan, kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) belum mampu meringankan beban bagi masyarakat secara signifikan. Pada kenyataannya orang tua murid masih terbebani dengan biaya lainnya, seperti uang seragam yang lebih mahal daripada harga di pasaran, buku yang selalu ganti setiap tahunnya, dan biaya lainnya. Saat musim pendaftaran sekolah, banyak orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah negeri karena biaya yang tidak terjangkau. Akibatnya mereka hanya menyekolahkan anaknya di sekolah yang memiliki reputasi kurang baik, bahkan ada juga yang tidak mampu menyekolahkan anaknya.
Beban biaya pendidikan yang semakin mahal membuat orang tua yang kurang mampu tidak dapat menyekolahkan anak mereka. Anak yang seharusnya masih mendapatkan pendidikan justru sudah bekerja mencari nafkah untuk menyambung hidup keluarga. Rendahnya tingkat pendidikan berakibat rendahnya tingkat gaji yang diperoleh. Pekerja tanpa pendidikan hanya dinilai sebagai unskilled labor yang tidak memiliki bargaining position. Daya tawar yang rendah ini berakibat pada rendahnya tingkat pendapatan yang mereka peroleh. Sehingga pada waktu mereka masih tetap saja tidak dapat menyekolahkan anak mereka sampai ke tingkat pendididkan yang tinggi.
Di sisi lain, orang tua yang kaya mampu menyekolahkan anak mereka sampai ke tingkat pendidikan tinggi. Dengan tingginya tingkat pendidikan dengan mudah mereka mendapatkan pekerjaan yang bergengsi serta memiliki bargaining position yang baik sehingga mendapatkan tingkat pendapatan yang tinggi.
Lingkaran setan ini dapat diputus apabila pemerintah menciptakan kebijakan supaya rakyat dapat memperoleh pendidikan lebih merata, dengan jalan meningkatkan subsidi untuk pendidikan, sehingga semua orang mendapatkan mutu pendidikan yang sama. Dengan tingkat pendidikan yang merata diharapkan tingkat pendapatan akan lebih merata sehingga rakyat benar-benar dapat merasakan manfaat pembangunan.
Sejak pelaksanaan otonomi daerah, penyediaan dana kesehatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) disatukan dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Penyatuan dana ini berakibat semakin kurang transparan penyediaan dana kesehatan. Apabila dana kesehatan kurang maka akan terbatas sekali pengadaan fasilitas kesehatan.
Alokasi dana untuk kesehatan yang hanya 2,3% dari pengeluaran pemerintah sangat kecil. Di negara maju alokasi dana untuk kesehatan jauh lebih besar, Korea Selatan mengalokasikan 10,08% pengeluaran pemerintah untuk kesehatan. Padahal fasilitas kesehatan yang lebih merata dapat meningkatkan produktifitas sumber daya manusia.
Sumber daya manusia yang sehat akan menghasilkan sumber daya manusia yang produktif. Dengan produktivitas yang tinggi, suatu negara akan memperoleh keunggulan kompetitif (competitive advantage). Keunggulan komparatif dinamis dirintis oleh Michael E. Porter (1990) dan Paul Krugman (1980). Kedua ahli sepakat bahwa keunggulan komparatif dapat diciptakan (created comparative advantage). Dengan kata lain, mereka menentang teori Richardo dan Ohlin yang cenderung memandang keunggulan komparatif yang alami.
Argumennya faktor yang menopang tingkatan tertinggi dalam keunggulan komparatif harus diperbaharui atau diciptakan setiap saat lewat investasi modal fisik dan manusia agar diperoleh keuntungan komperatif dalam produk yang terdiferensiasi dan teknologi produksi. Karena itu bisa dipahami apabila industri yang memiliki keunggulan komparatif versi Richardo dan Ohlin umumnya industri padat sumber daya (misalnya kayu, beras) dan padat karya yang tidak terampil (misalnya tekstil dan rokok). Ini berlainan dengan industri yang memiliki keunggulan komperatif versi Krugman dan Porter, yang umumnya padat modal (misalnya mesin dan baja) dan padat teknologi (misalnya komputer dan pesawat terbang).
Michael E. Porter menjelaskan bahwa dalam era persaingan global, suatu bangsa/negara yang memiliki competitive advantage of nation dapat bersaing di pasar internasional bila memiliki 4 faktor penentu (attribute) yang digambarkan sebagai suatu diamond (diamond strategy). Michael E. Porter menjelaskan bahwa tidak ada korelasi langsung antara 2 faktor produksi yaitu sumber daya alam yang melimpah dan sumber daya manusia yang murah, yang dimiliki oleh suatu negara yang dimanfaatkan menjadi keunggulan daya saing dalam perdagangan internasional. Banyak negara di dunia yang jumlah tenaga kerjanya yang sangat besar yang proporsional dengan luas negaranya tetapi lemah dalam daya saing perdagangan internasional. Peran pemerintah sangat mendukung dalam peningkatan daya saing selain faktor produksi yang tersedia dalam berbagai kebijakan makronya, dalam hal ini menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.
Bagi pembangunan ekonomi, kualitas buruh adalah lebih penting, dengan mengadakan pemerataan pendidikan dan fasilitas kesehatan diharapkan pekerja Indonesia lebih berkualitas dan produktif. Produktifitas ini yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian. Sumber daya manusia yang berkualitas juga diharapkan cepat menyerap penguasaan teknologi. Melalui program pemerataan pendidikan dan fasilitas kesehatan akan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu mendukung pembangunan. Sumber daya manusia yang produktif merupakan modal yang paling menentukan dalam keberhasilan pembangunan dalam jangka panjang.
Pemerataan pendidikan dapat dilakukan dengan jalan menyediakan sekolah gratis sampai ke tingkat perguruan tinggi. Sekolah gratis ini dalam arti tidak ada pungutan biaya apapun, baik seragam, biaya operasional, maupun buku. Diharapkan juga sekolah gratis ini tersedia ke seluruh penjuru nusantara. Operasional sekolah harus mampu menekan biaya yang tidak perlu sehingga tidak terlalu membebani keuangan negara. Dengan menyediakan pendidikan sampai ke tingkat perguruan tinggi, diharapkan tingkat penghasilan penduduk akan meningkat karena sumber daya manusia yang dihasilkan lebih berkualitas.
Fasilitas kesehatan yang lebih terjangkau oleh masyarakat diharapkan dapat meningkatkan tingkat produktifitas sumber daya manusia. Penurunan biaya kesehatan disertai peningkatan mutu pelayanan kesehatan sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai salah satu hasil yang dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat miskin.
Di samping alokasi dana yang tepat, pemerintah juga perlu memperhatikan masalah penggunaan dana yang efisien. Pemerintah harus mampu menindak kecurangan yang merugikan pembangunan.
Pembangunan itu harus berarti pembangunan manusia seutuhnya, bukan pembangunan dalam arti fisik saja (bangunan, jalan, bendungan dan lain sebagainya). Pembangunan harus dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat. Pemerataan pendidikan dan fasilitas kesehatan dapat menjamin tercapainya pemerataan dalam jangka panjang.
Alokasi penggunaan dana untuk pendidikan dan kesehatan harus lebih diprioritaskan. Kebijakan pemerintah harus dibuat supaya pendidikan dan kesehatan dapat lebih dirasakan langsung oleh masyarakat. Melalui program pemerataan pendidikan dan pemerataan fasilitas kesehatan diharapkan dapat menciptakan sumber daya manusia yang produktif. Sumber daya manusia yang produktif merupakan modal yang paling menentukan dalam keberhasilan pembangunan jangka panjang.
Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana pendidikan dan kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah harus tegas menindak penyelewengan yang terjadi. Penggunaan dana yang efisien dan efektif akan semakin meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat sehingga mampu menciptakan sumber daya manusia yang produktif. Sumber daya manusia yang produktif menghantarkan negara pada keunggulan komparatif sehingga mampu bersaing di dunia internasional.

Peranan Sektor Luar Negeri Terhadap Indonesia


PERANAN SEKTOR LUAR NEGERI TERHADAP INDONESIA

Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat berhak menentukan nasibnya sendiri serta kebijaksanaan luar negerinya. Bangsa atau negara tidak mungkin sanggup memenuhi semua kebutuhan warganya karena itu, diperlukan suatu kerjasama hubungan internasional yaitu hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara itu.
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan disegala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan hubungan luar negeri Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerjasama bilateral, regional dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional, oleh karena itu, Indonesia harus membangun citra yang positif diluar negeri.
Untuk menandai hubungan dengan negara lain, harus didahului dengan pembukaan utusan konsuler atau diplomatik yang bersifat bilateral. Hubungan Internasional diselenggarakan oleh kesatuan diplomatik sebagai unsur departemen luar negeri yang harus mampu menguraikan aspirasi nasional diluar negeri. Tugas-tugas yang dijalankan menteri luar negeri harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada presiden sebagai kepala pemerintahaan.
A. Langkah-langkah pemerintah Orde Baru terhadap pembangunan politik luar negeri (1968-1998).
Pada masa orde baru, militer sangat berperan dalam politik Indonesia. Militer mengajukan hak untuk memiliki perwakilan di pemerintahan, DPR, dan birokrasi. Hal ini menimbulkan konsep dwi-fungsi (dual-function) yang saat ini digunakan sebagai dasar keterlibatan militer dalam politik. Setelah kudeta 1965, posisi strategis dalam pemerintahan, baik dalam tingkat nasional maupun sub-nasional diambil oleh para perwira. Soeharto menaruh perhatian pada masalah pembangunan ekonomi dan mempertahankan hubungan persahabatan dengan pihak Barat. Pemerintahannya memperkenalkan kebujakan pintu terbuka di mana investasi asing ditingkatkan, dan bantuan pinjaman dibutuhkan untuk merehabilitasi ekonomi Indonesia. Soeharto menghentikan konfrontasi dengan Malaysia. Indonesia juga ktif dalam mendukung berdirinya organisasi ASEAN di tahun 1967 guna mempromosikan kerja sama ekonomi dan politik.
B. Hubungan Indonesia dengan Negara-negara lain.
Sebelum tahun 1988, para petinggi Indonesia sepakat bahwa ASEAN adalah fondasi politik luar negeri Indonesia yakni dalam bidang keamanan dan stabilitas. Indonesia memainkan peranan penting dalam pembentukan organisasi regional tersebut.
Tahun 1966, Soeharto menghentikan konfrontasi dengan Malaysia dan mulai menunjukkan pada dunia bahwa ia akan meninggalkan kebijakan Soekarno yang sangat agresif. Dengan membangun stabilitas politik, Indonesia dapat membangun ekonominya melalui investasi asing dan bantuan luar negeri.
ASEAN bukanlah organisasi regional pertama, akan tetapi sudah ada sebelumnya SEATO (The Southeast Asian Treaty Organization) yang didirikan oleh Amerika Serikat untuk menghadapi kekuatan komunis di wilayah Asia Tenggara. Pakta militer ini gagal mencapai tujuannya karena kekuatan komunis yang tidak dapat dilawan hanya dengan kekuatan militer konvensional dan kebanyakan dari anggota organiasasi ini tidak mempunyai komitmen yang kuat terhadap tujuan yang ada. Indonesia yang anti-kolonialisme bertentangan dengan organisasi ini dan Malaya sebagai sekutu Inggris yang bukan anggota SEATO menganggap bahwa organisasi tersebut tidak popular sehingga diperlukan pembentukan organisasi keamanan di luar SEATO.
Dengan dukungan Filipina dan Thailand, Malaya membentuk organisasi budaya dan ekonomi ASA (Association of Southeast Asia). ASA mengundang Negara-negara di Asia Tenggara untuk bergabung dalam organisasi ini, akan tetapi tidak ada satu pun yang berminat, termasuk Indonesia di bawah Presiden Soekarno. ASA tidak berkembang juga disebabkan karena adanya perseteruan antara Malaya dan Filipina dalam masalah kepemilikan Sabah.
Selain itu juga ada organisasi Maphilindo (Malay, Filipina, Indonesia), tetapi organisasi ini pecah karena adanya perseteruan Indonesia dengan Malaya. ASA kembali bangkit setelah Ferdinand Marcos merubah kebijakannya terhadap Sabah, tetapi Indonesia tetap tidak ikut bergabung dalam organisasi ini.
C. Hubungan Bilateral Indonesia dengan Negara-negara ASEAN dan Posisi Indonesia dalam Konteks ASEAN.
Hubungan Indonesia – Malaysia
Setelah Soeharto memegang kekuasaan, konfrontasi dengan Malaysia berakhir dan hubungan social-budaya dipulihkan. Banyak guru dan dosen yang dikirim ke Malaysia untuk mengajar di sana. Di tahun 1972, bahasa Melayu dan Indonesia disatukan oleh suatu system ejaan yang sama. Latihan militer bersama diadakan untuk menghancurkan kekuatan komunis di Sabah dan Serawak, perjanjian atas Selat Malaka ditandatangani oleh Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Pada bulan Maret 1980, Indonesia mempererat kerjasama dengan Malaysia. Presiden Soeharto bertemu dengan Hussein Onn dan menghasilkan Doktrin Kuantan yang menganggap bahwa Vietnam berada di bawah tekanan Cina sehingga mengakibatkan Vietnam lebih mendekati Uni Soviet, dan ini dinilai akan membahayakan keamanan regional.
Tahun 1972, diadakan kerjasama dengan mengadakan Komite Perbatasan Bersama (Joint Border Committee/JBC) untuk menghadapi pemberontakan komunis di perbatasan Malaysia Timur. Di tahun 1984, kerjasama ini diperbaharui dengan memasukkan patroli laut dan udara di sepanjang perbatasan dan Selat Malaka. Sel;ain itu, penjagalan terhadap penyelundupan, perdagangan obat bius dan pemalsuan uang juga ditambahkan dalam kerjasama tersebut.
Hubungan Indonesia dengan Malaysia kembali bermasalah dengan adanya tawaran Indonesia atas fasilitas militer yang digunakan oleh angkatan bersenjata Singapura. Malaysia mengkritik dan menilainya sebagai ancaman terhadap keamanan Malaysia. Adanya warga Negara Indonesia yang digantung di Malaysia karena menjual obat bius karena Indonesia sebelumnya tidak berhasil menyelamatkan terhukum dengan meminta penundaan proses eksekusi. Selain itu, banyaknya pendatang illegal dari Indonesia ke Malaysia sejak tahun 1970 menimbulkan masalah karena meningkatkan angka kriminalitas dan penyebaran penyakit di Malaysia. Pada bulan Juni 1994, sengketa pulau Sipadan dan Ligitan menimbulkan kritik Indonesia atas pelanggaran yang dilakukan Malaysia.

Hubungan Indonesia – Singapura
Pada masa pemerintahan Soeharto, masalah militer yang terjadi antara Indonesia dengan Singapura mulai dikesampingkan. Soeharto menaruh perhatian pada rehabilitasi ekonomi dan pembangunan ekonomi dan menolak tindakan drastis. Akibat dari masalah militer tersebut, hubungan kedua Negara berada pada titik terendah dan memakan waktu lima tahun untuk menstabilkannya. Bulan Mei 1973, Perdana Menteri Lee Kuan Yem berkunjung ke Indonesia untuk membuka hubungan Indonesia – Singapura. Bersama dengan duta besar Kwoon Choy, ia menyempatkan diri unutk menaburkan bunga di pusara marinir dari kedua Negara yang gugur akibat konfrontasi militer. Tindakan ini menenangkan hati kedua Negara sehingga persahabatan kembali terjalin. Singapura juga memberikan informasi perdagangan bilateral untuk menunjukkan bahwa tidak ada lagi yang disembunyikan diantara kedua Negara.
Pada bulan Januari 1990 diadakan kesepakatan dalam mengembangkan kawasan industri Batam. Singapura juga akan membeli air minum dari pulau Bintan. Dengan ini Indonesia – Singapura kembali harmonis.Kepentingan timbal-balik juga dialaksanakan dengan mengadakan MOU (Memorandum of Understanding) yang memberikan izin kepada Singapura untuk melatih pasukan bersenjatanya di Indonesia. Juga dibukanya pangkalan udara di Pekan Baru yang dikembangkan kedua Negara sebagai ajang latihan militer bersama.Pada tahun 1994, Indonesia – Singapura menandatangani Persetujuan Kerjasama Pariwisata dan Persetujuan Pelayanan Udara yang memungkinkan kedua Negara mengambil keuntungan dari meledaknya industri pariwisata. Pada tahun 1995, Singapura menjadi penanam modal kumulati nomor enam di Indonesia.
Hubungan Indonesia – Filipina
Dalam catatan memorinya, Jenderal Yoga mencatat bahwa Marcos tidak mengikuti langkah-langkah yang dianjurkan oleh Soeharto yakni yang pertama memberikan jaminan kemerdekaan beragama dan masyarakat Islam bagian selatan Filipina diberikan perlindungan. Yang kedua tradisi dan budaya Islam dihargai, ketiga tanah milik nenek moyang Moro dikembalikan dan keempat masyarakat Islam diberi kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Marcos menerima tiga dari empat usulan dan menolak satu yang berkaitan dengan pengembalian tanah. Kemudian Marcos mengesampingkan Indonesia dan berupaya untuk mendekati Negara-negara Timur Tengah dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk memecahkan isu Moro. Yoga juga berkomentar bahwa karena sikap Marcos, Indonesia tidak ingin lagi memberikan bantuan. Dalam soal isu Sabah, Marcos tidak memberikan konsesi terhadap Malaysia selama pertemuan di Bali yang menyebabkan kekecawaan bagi Indonesia.
Isu Sabah menyebabkan friksi (perpecahan) yang berkelanjutan antara Jakarta dan Manila. Ditahun 1981 Duta Besar Indonesia di Manila, Jenderal Leo Lopulisa, dilaporkan oleh pers Filipina telah mendesak Filipina untuk berunding dengan Malaysia atas isu Sabah dan dikatakan telah meminta majelis nasional Filipina untuk meloloskan suatu resolusi yang meyakinkan Malaysia bahwa Filipina tidak akan melanjutkan hak atas Sabah. Pemerintah Filipina ini menganggap mencampuri urusan dalam negeri Filipina dan mereka memprotes terhadap pemerintah Indonesia. Sebagai akibatnya, Duta Besar Indonesia untuk Filipina dipanggil pulang dan antara Januari 1982 dan April 1984 tidak ada Duta Besar Indonesia yang ditempatkan di Manila.
Pada bulan Mei 1994 ada suatu peristiwa yang menunjang hubungan Manila Jakarta. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Filipina menjadwalkan suatu konfrensi mengenai Timor Timur. Ketika suatu konfrensi sudah dekat Jakarta mendesak pemerintah Filipina untuk menghalangi pelaksanaan konfrensi. Ketika Manila mengatakan bahwa mereka tidak dapat membubarkan suatu pertemuan LSM, Jakarta mengumumkan bahwa delagasi tidak akan menghadiri konfrensi pengusaha ASEAN yang diadakan di Davau. Jakarta juga mengancam bahwa Indonesia mungkin tidak akan melanjutkan untuk bertindak sebagai penengah antara Moro dan Manila. Selain itu, terdapat laporan bahwa organisasi Islam pro pemerintah di Jakarta mengusulkan mengadakan ”suatu konferensi tandingan” mengenai MNLF untuk otonomi. Hubungan Jakarta dan Manila menjadi panas. Tetapi setelah itu, akhirnya Filipina mengalah akibat dari tekanan Jakarta yang terus menerus dan Presiden Ramos pada akhirnya memerintahkan agar delegasi non-Filipina dilarang memasuki Filipina untuk menghadiri konferensi dengan alasan mereka akan mengganggu kepentingan nasional Filipina. Setelah itu Indonesia memuji Filipina.
Hubungan Indonesia – Thailand
Setelah Chatichai jatuh dari kursi perdana menteri, perbaikan hubungan Indonesia – Thailand mulai terlaksana. Tahun 1991, Perdana Menteri Anand Panyarachun menghidupkan lagi ide Wilayah Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA-ASEAN Free Trade Area) dan menerima dukungan Singapura dan Malaysia.Hubungan Indonesia – Thailand jauh lebih baik saat Chuan Leekpai menjadi perdana Menteri. Ia mengunjungi Indonesia dan sepakat mempelajari proyek Segitiga Bagian Utara untuk mendorong kerjasama ekonomi Indonesia – Thailand – Malaysia. Indonesia menjadi antusias terhadap usulan tersebut setelah upaya RRC untuk menarik investasi asing dari Indonesia.
Hubungan Indonesia – Brunei
Hubungan Indonesia dengan Brunei dilakukan dengan saling mengunjungi antara Soeharto dan Sultan. Soeharto berkunjung dua kali yaitu pada tahun 1984 saat Brunei mendeklarasikan kemerdekaannya dari Inggris dan pada tahun 1989 selama upacara berkhatan. Sultan berkunjung ke Jakarta di tahun 1988 dan memberikan pinjaman lunak sebesar US$ 100 juta untuk proyek Indonesia dan setengahnya digunakan untuk membiayai pembangunan jalan tol.
Indonesia dan Forum Regional ASEAN
Indonesia merupakan factor penting dalam pembentukan ASEAN sebagai organisasi yang bergairah. Indonesia memaksimalkan perannya di ASEAN. Satu indikatornya adalah mempromosikan ZOPFAN dan SEANWFZ yang mengajukan tentang konsep mengenai keamanan dan tertib regional.
Pada bulan Juli 1993 di Singapura, pada Pertemuan Konferensi Pasca Tinghkat Menteri ASEAN, ARF diperkenalkan dengan tujuan untuk membangun kepercayaan, stabilitas dan hubungan yang konstruktif. ARF dikukuhkan di Bangkok pada tahun 1994. ARF terdiri dari 18 anggota termasuk empat kekuatan utama (AS, Cina, Rusia, dan Jepang). Karena Indonesia memegang politik bebas aktif, maka ia tidak ingin terikat dalam suatu lembaga keamanan di mana terdapat kekuatan utama non-Asia Tenggara. Forum ini membicarakan isu-isu kunci seperti tindakan membina kepercayaan, perlombaan senjata, krisis Korea, rivalitas hak territorial di Laut Cina Selatan dan masa depan Kamboja. Ali Altas mengatakan bahwa Pertemuan Tingkat Tinggi terdahulu di konferensi ARF di Brunei, ASEAN akan memasukkan usulan atas ZOPFAN, SEANWFZ dan Pakta Persahabatan dan kerjasama.
D. Peran serta Republik Indonesia dalam oganisasi Internasional.
1. Peringatan 30 Tahun Konferensi Asia-Afrika
Pada tahun 1985, Indonesia menjadi tuan rumah peringatan Konferensi Asia-Afrika di Bandung. Kurang lebih 100 negara Asia dan Afrika diundang. Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta tidak dapat menyetujui beberapa isu utama internasional. Akibatnya tidak ada resolusi. Beberapa komentar berpendapat bahwa ini bukanlah suatu konferensi. Tapi bagi Indonesia, ini adalah langkah pertama bagi indonesia untuk aktif kembali di dunia internasional.
2. Gerakan Non-Blok dan Pertemuan APEC.
Pada tahun 1987, Presiden Soeharto mengirim Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah untuk menghadiri konferensi Non-Blok di Zimbabwe, Afrika. Umar diperintahkan untuk menyampaikan keinginan Indonesia menjadi ketua konferensi Non-Blok selanjutnya. Tawaran itu ditolak alasnannya adalah karena Indonesia dinilai Pro-Barat oleh anggota lainnya yang Pro-Soviet. Selain itu, invasi Indonesia terhadap Timur Timur juga menimbulkan kemarahan negara-negara Afrika. Dan yang terakhir adalah penolakan Indonesia terhadap pembukaan kantor Organisasi Pembebasan Palestina di Jakarta. Tahun 1988, Ali Alatas kembali mengemukakan keinginan itu, tetapi hanya mendapatkan dukungan minoritas anggotanya. Pada tahun 1991 Indonesia berhasil mendapatkan dukungan disebabkan Indonesia antara tahun 1990 menyokong perdagangan bebas, baik di ASEAN maupun APEC.
3. Penengah antara Singapura dan Malaysia.
Pada bulan November 1986, terjadi ketegangan antara Singapura dan Malaysia akibat kunjungan Presiden Israel Chaim Herzog. Malaysia memprotes kunjungan tersebut dengan memanggil pulang duta besarnya dari Singapura. Namun Singapura menyatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk mengundang setiap kepala negara untuk berkunjung ke negaranya. Perdana Menteri Lee Kuan Yew menunda pertemuan tersebut karena reaksi dari Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad. Setelah itu Presiden Soeharto diundang untuk mengunjungi Malaysia dan kemudian melanjutkan perjalanannya ke Singapura untuk menemui Perdana Menteri Lee. Hal itu diartikan bahwa itu adalah cara Indonesia untuk menunjukkan kepemimpinannya.
4. Pertemuan ASEAN
Ketika Filipina dipimpin oleh Aquino, Filipina memerlukan dukungan dari negara-negara ASEAN sehingga pertemuan ASEAN ketiga diadakan di Manila. Presiden Soeharto datang dalam pertemuan tersebut meskipun mengabaikan rekomendasi dari para penasihatnya. Pertemuan ASEAN ketiga ini berhasil dilaksanakan pada bulan Desember 1987. Kepemimpinan Soeharto di antara para pemimpin negara ASEAN semakin kokoh sehingga Indonesia diperkenankan merancang agenda Pertemuan ASEAN keempat tahun 1992.
5. Ali Alatas: Pernyataan Politik Luar Negeri Baru.
Pada bulan Agustus 1988, dalam sebuah forum politik luar negeri di Yogyakarta, Ali Alatas mengajukan pernyaan bahwa Indonesia harus melanjutkan peran dominan, baik dalam masalah regional maupun internasional.
6. Pertemuan Informal Jakarta (Jakarta Informal Meeting/JIM)
Indonesia memperlihatkan kepemimpinannya di bidang regional dengan berupaya membantu memecahkan masalah Kamboja. Tahun 1980 Soeharto mengunjungi Perdana Menteri Hussein Onn di Malaysia untuk mencanangkan prinsip kuantan demi mendesak Vietnam meninggalkan Kamboja. Konsekuensinya, Vietnam akan mendapatkan bantuan ekonomi. Thailand tidak setuju dengan prinsip kuantan dan mengajukan “Cocktail Party”, namun Vietnam kurang berminat dengannya sehingga usaha ini dianggap gagal. Pada tahun 1987 diadakan Pertemuan Informal Jakarta dan Vietnam berkenan untuk hadir untuk mendiskusikan masalah ini sehingga Indonesia menjadi pusat perhatian dunia Internasional.