Jumat, 30 Maret 2012

tugas khusus 2

Nama : Indah Dwi Lestari NPM : 23210491 Kelas : 2 EB 18 Tugas : Aspek Hukum dalam Ekonomi Kasus Pencurian Pulsa, Satu Pejabat Tinggi Telkomsel Diperiksa Pejabat tinggi Telkomsel yang berinisial KP diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pencurian pulsa. "Memang benar hari ini KP diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin (12/3). Sedangkan dua tersangka lain yakni NHB dan WHM belum menjalani pemeriksaan, Saud menuturkan belum tahu kapan pemeriksaan kedua tersangka tersebut dijadwalkan. NHB Direktur dari PT C dan WHM Direktur PT M, merupakan perusahaan konten provider. "Mengenai jumlah kerugian negara, karena kasus pencurian pulsa kita belum dapat memperkirakan," ucap Saud. Pemanggilan kali ini adalah yang kedua untuk KP, karena pada Kamis (8/3) KP batal diperiksa dengan alasan sakit. Pada kasus pencurian pulsa tersebut, polisi sudah memeriksa 88 saksi baik dari dari saksi pelapor yang menguatkan, 33 saksi dari Telkomsel, 37 saksi dari perusahaan konten provider dan 10 orang saksi ahli, paparnya. "Kita mengharapkan kasus ini segera tuntas dan masuk ke persidangan," ujar Saud. Hambatan dalam investigasi kasus pencurian pulsa, terutama dalam pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) dan diharapkan tuntas, perusahaan ini diduga melakukan premium SMS, kata Saud. Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR mendesak Polri untuk menetapkan tersangka pencurian pulsa, baik itu pelaku dari operator maupun provider. "Kita mendesak Polri untuk menetapkan tersangka, namun ini memang tidak mudah karena merupakan masalah kompleks yaitu kejahatan 'cyber' dan perlu teknologi serta SDM tersendiri," kata Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa, Tantowi Yahya di gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Kamis (1/3). Meskipun saat ini, pihak pelapor kasus pencurian pulsa sudah mencabut laporannya, namun kasus ini tetap terus berjalan penyelidikan maupun penyidikannya, ujarnya. "Artinya, walaupun sudah dilakukan perdamaian tapi tidak menghapus pidananya, karena jumlah nilai uangnya fantastis dan polisi harus menindaklanjuti penyidikan," ucap Tantowi, menegaskan. Penyelesaiannya : Telkomsel menyatakan dukungan penuh kepada pihak kepolisian terkait dengan penyidikan kasus pencurian pulsa. Head of corporate communication Telkomsel, Ricardo Indra menyatakan bahwa Telkomsel dengan serius mempelajari perkembangan perkara pencurian pulsa serta mendukung pihak kepolisian untuk mencari bukti-bukti dan menuntaskan perkara ini secara obyektif. Ditambahkan Ricardo, Telkomsel adalah perusahaan yang terkonsolidasi ke PT Telkom Tbk, dan sebagai perusahaan publik maka kepatuhan terhadap hukum dan peraturan merupakan hal yang sangat penting. '' Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang menganjurkan tindakan pencurian,'' katanya di Jakarta, Jumat. Telkomsel mengembangkan model bisnis yang yang berpijak pada etika bisnis dan aturan hukum yang berlaku, model bisnis yang saling menguntungkan dengan berbagai mitra dan secara konsisten melaksanakan peningkatan sistem pengawasan serta perlindungan hak konsumen. Terkait dengan penetapan karyawan Telkomsel sebagai salah satu tersangka perkara pencurian pulsa oleh Bareskrim, Ricardo menyatakan bahwa untuk melancarkan proses hukum dan menjamin bahwa layanan kepada pelanggan tidak terganggu, Telkomsel telah memberikan keleluasaan kepada karyawan yang bersangkutan untuk mengikuti jalannya proses hukum secara kooperatif. '' Yang bersangkutan didampingi oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk perusahaan. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat lebih fokus dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Rabu, 28 Maret 2012

kasus angelina sondakh mengenai wisma atlet


KPK tetapkan Angelina Sondakh tersangka kasus Wisma Atlet
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politisi dan anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sebagai tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games.
Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (03/02) sore.
"Seorang perempuan berinisial AS, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena kita sudah menemukan dua alat bukti," kata Abraham Samad.
Menurut Abraham, pasal yang dikenakan pada Angelina adalah pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 huruf A seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Yaitu menerima janji dan hadiah," jelas Abraham, seraya menambahkan, AS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (02/02) kemarin.
Selain ditetapkan tersangka, KPK sudah meminta secara resmi kepada Dirjen Imigrasi untuk mencekal Angelina Sondakh bepergian ke luar negeri.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan telah menerima permintaan itu dan mulai Jumat (03/02) Dirjen Imigrasi telah mencekal Angelina dan politisi Partai PDI Perjuangan I Wayan Koster. Masa pencekalan berlaku selama enam bulan.
Penyelesaiannya :
Kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games yang menyeret sejumlah politikus Partai Demokrat ternyata masih belum berujung. KPK menganggap kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa kemungkinan penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu dua periode kepemimpinan KPK atau delapan tahun.
"Kasus itu gede. Kasus pemadam kebakaran saja bisa 3 sampai 4 tahun baru bisa diusut. Kalau kasus ini lebih complicated. Jangan-jangan bisa dua periode (8 tahun) kepemimpinan tidak selesai," jelas Bambang saat ditemui wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR sore ini.
Untuk saat ini, KPK sedang menyusun langkah-langkah yang efisien dalam percepatan proses penyelesaian kasus Wisma Atlet, salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan kejaksaan.
"Kalau tidak pakai skenario yang agak lebih efisien dan efektif kasus Wisma Atlet akan menyita waktu lama. Itu yang sekarang lagi dirumuskan. Untuk saat ini kita juga telah bekerja sama dengan kejaksaan," ujarnya.